Kediri (beritajatim.com) – Ketua DPC Kesatuan Buruh Kebangsaan Indonesia (KBKI) Kediri Raya, Tukiran, menegaskan bahwa maraknya peredaran rokok ilegal menjadi ancaman serius bagi industri rokok legal, termasuk PT Gudang Garam Tbk. Hal itu disampaikannya saat menanggapi isu pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang belakangan ramai diperbincangkan di masyarakat Kediri.
Tukiran menjelaskan, rokok ilegal adalah rokok tanpa pita cukai yang harganya jauh lebih murah, bahkan hanya setengah dari rokok resmi. “Dari sisi bisnis, itu sangat menguntungkan. Bahkan, sempat muncul dijual secara online di market place. Biasanya curi-curi, kadang ada kadang tidak. Kok bisa lolos di market place? Saya juga bingung,” ujarnya, Minggu (7/9/2025).
KBKI merupakan serikat buruh yang anggotanya mayoritas berasal dari pekerja level bawah di pabrik rokok PT Gudang Garam, dengan jumlah sekitar 1.200 orang. Serikat ini juga memiliki PUK (Pengurus Unit Kerja) di perusahaan itu.
Menurut Tukiran, praktik rokok ilegal tidak hanya merugikan industri, tetapi juga melibatkan pelanggaran hukum. Ia menuding adanya oknum aparat yang menerima kompensasi dari produsen rokok ilegal.
“Kalau bicara rokok ilegal mereka berproduksi, itu melakukan pelanggaran hukum,” tegas Tukiran.
Tukiran mengungkapkan bahwa penegakan hukum terhadap rokok ilegal seharusnya menjadi peran dominan kepolisian, selain Bea Cukai. “Polisi itu secara terstruktural, semua polisi diajari menjadi intelijen. Terdidik memberantas kejahatan,” katanya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan mekanisme cukai rokok yang menjadi salah satu pemasukan besar negara. Menurutnya, sebelum produksi dilakukan, perusahaan seperti Gudang Garam harus membeli pita cukai terlebih dahulu. Nilainya mencapai triliunan rupiah per tahun.
“Ini memang berat sekali karena penyebab dalam hal ini Gudang Garam itu kalah. Tarif cukai yang selalu rutin naik, akhirnya mendongkrak harga itu sampai ke batas psikologi. Ketika rokok itu harganya sudah Rp30 ribu itu sudah sangat mahal. Kedua maraknya rokok ilegal,” jelasnya.
Tukiran menegaskan, rokok ilegal bukan diproduksi pengusaha kecil, melainkan pihak dengan modal besar karena menggunakan mesin filter yang harganya sangat mahal. “Gudang Garam bisa kalah karena pesaingnya bukan orang sembarangan. Ilegal itu bukan berarti UMKM. Bukan,” tambahnya.
Ia menyebut peredaran rokok ilegal menyerupai fenomena judi togel pada tahun 1990-an. Rokok ilegal, lanjutnya, beredar melalui warung kelontong, pengepul jalanan, hingga dijual dalam jumlah besar. “Bikin rokok ilegal itu keuntungannya bisa 60-65 persen. Pemain terbesar rokok ilegal di Jawa Timur itu datang dari Madura,” ujarnya.
Isu PHK massal di PT Gudang Garam Tbk mencuat setelah sebuah video viral di media sosial. Rekaman singkat itu memperlihatkan karyawan berseragam logo perusahaan berjajar sambil bersalaman dan berpelukan, menggambarkan suasana perpisahan haru. Video ditutup dengan deretan foto kenangan pekerja.
Unggahan tersebut dilengkapi keterangan emosional dari seorang pekerja. “14 tahun sudah perjalanan bersama PT Gudang Garam. Bukan hal yang mudah menerima keputusan PHK ini, karena disinilah saya belajar, bertumbuh, dan menemukan keluarga kedua…” tulisnya.
Isu rokok ilegal juga ramai diperbincangkan warganet. Salah satunya akun @imam_gozali2017 yang menulis, “Ini karena banyaknya rokok ilegal yang tidak ditertibkan katanya. Bahkan ada rokok ilegal yang rasanya sangat sama dengan rokok surya dan harganya lebih murah.”
Sementara itu, hingga kini manajemen PT Gudang Garam Tbk belum memberikan keterangan resmi terkait kabar PHK massal tersebut. Video itu sudah beredar luas di berbagai grup WhatsApp warga Kediri dan semakin memperkuat isu di masyarakat. [nm/beq]






