Surabaya (beritajatim.com) – Ketua DPP Serikat Buruh Muslimin Indonesia (SARBUMUSI), Ubaidillah Amin (Gus Ubaid) menilai, Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) baik dari sisi kemanfaatan.
“Tapera yang dikatakan oleh Bapak Presiden Jokowi, menurut saya, baik dari sisi kemanfaatannya. Tabungan Perumahan Rakyat adalah penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir,” kata Gus Ubaid kepada beritajatim.com, Senin (3/6/2024).
“Ini bagus dan dapat mendidik masyarakat Indonesia, khususnya para pegawai (ASN/TNI/Polri) mulai menabung untuk nanti purna kerja atau pensiun. Dan, tentunya tidak terlalu konsumtif ke barang-barang yang sifatnya kurang bermanfaat. Yang saya tahu sebetulnya sudah banyak anak muda yang jadi ASN/TNI/Polri, bahkan pegawai BUMN sudah mengambil cicilan rumah ketika mereka baru diterima menjadi pegawai tetap di instansinya bekerja,” imbuhnya.
Menurut dia, Presiden Jokowi mendengar hal tersebut. “Oleh karenanya beliau mencoba mengambil inisiatif Tapera untuk memudahkan. Ini karena memang terkadang untuk mengambil kredit perumahan ke Bank, cukup rumit dan lama,” pungkas Gus Ubaid.
Sekadar diketahui, program Tabungan Perumahan Rakyat alias Tapera telah disahkan Undang-undang sejak 2016, tetapi gelombang penolakan terus berdatangan. Buruh dan pengusaha kompak menilai program Tapera akan menyusahkan kedua belah pihak.
Program Tapera sejatinya merujuk Undang-undang nomor 4 tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat. Dari sana, terdapat aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang merevisi PP Nomor 25 Tahun 2020, yang menetapkan besaran pungutan Tapera sebesar 3 persen dari gaji atau upah peserta.
Dari besaran tersebut, pekerja menanggung iuran sebesar 2,5 persen dan pengusaha 0,5 persen. Lebih jauh, peserta mandiri berarti menanggung sekaligus 3 persen.
Tapera ini diputuskan mengikat dan wajib. Berlaku 7 tahun setelah penetapan PP Nomor 25 Tahun 2020, atau sekitar 2027 nanti. Untuk memuluskan program yang dikenakan bagi seluruh pekerja penerima upah di atas UMR ini, pemerintah pun memasang sanksi bagi pekerja maupun pengusaha. Sanksi administratif hingga denda itu akan dilaksanakan Badan Pengelola Tapera (BP Tapera).
BP Tapera menganggap program ini layak dijalankan, karena akan mengentaskan problem kesenjangan pasokan perumahan dengan permintaan atau backlog. Saat ini, jumlah backlog itu diklaim mencapai 9,95 juta. [tok/beq]






