Malang (beritajatim.com) – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menegaskan pentingnya pengelolaan keuangan desa yang hati-hati dan cermat di hadapan Kepala Desa se-Malang. LaNyalla mengingatkan bahwa kesalahan dalam pengelolaan keuangan desa dapat berimplikasi pada masalah hukum.
Menurut data dari ICW, tahun 2022 mencatat 155 kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan 252 orang sebagai tersangka, termasuk kepala desa. Kasus-kasus ini berkaitan dengan mark up rencana anggaran biaya, mark up honor Perangkat Desa, pemotongan Dana Desa, perjalanan dinas fiktif, dan pengadaan barang serta jasa yang melanggar aturan.
Dana desa yang dianggarkan dalam APBN tahun 2023 juga mencapai angka yang besar, yaitu Rp70 triliun untuk 74.954 desa di Indonesia.
“Dari data tersebut, masih banyak kasus hukum yang terkait dengan kesalahan dalam pengelolaan keuangan desa. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk benar-benar memperhatikan pengelolaan keuangan desa,” ujar LaNyalla dalam acara Sarasehan dan Serap Aspirasi Masyarakat Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Malang, yang diadakan di Malang pada Senin (31/7/2023).
BACA JUGA:
Ketua DPD RI Bicara Kembali ke Pancasila Sebagai Legacy Bangsa
LaNyalla menekankan bahwa desa harus mandiri menghadapi tantangan yang semakin berat di masa depan, terutama dalam menghadapi perubahan global. Desa memiliki peran sebagai penjaga pondasi kekuatan dalam ketahanan pangan, kesehatan, dan sosial, termasuk pendidikan dan perilaku kehidupan.
Untuk mencapai peran ini, LaNyalla menyoroti lima hal prioritas yang harus dilakukan desa, yaitu pengembangan kapasitas aparatur desa, peningkatan kualitas manajemen pemerintahan desa, perencanaan pembangunan desa, pengelolaan keuangan desa, dan penyusunan Peraturan Desa.
“Terkait pengelolaan keuangan desa, kita harus memberikan perhatian khusus. Kita harus berhati-hati agar tindakan kita tidak melanggar hukum dan menjadi tindak pidana korupsi karena ketidaktahuan,” tegas LaNyalla, yang juga menyampaikan apresiasi untuk program percontohan desa anti korupsi di Desa Sukojati, Kecamatan Blimbingsari, Kabupaten Banyuwangi.
BACA JUGA:
Ketua DPD RI Apresiasi LKPP Bekukan 16 Ribu Produk Impor
Dalam kesempatan yang sama, Ketua AKD Kabupaten Malang, Basori, berharap Stadion Kanjuruhan yang menjadi ikon Kabupaten Malang dapat segera direnovasi karena juga akan membantu peningkatan ekonomi masyarakat.
Basori juga meminta bantuan dari Ketua DPD RI untuk mendorong penyelesaian beberapa masalah kenegaraan di Kabupaten Malang, termasuk masalah agraria dan pencairan dana stimulan gempa bagi korban di beberapa daerah.
Dia menegaskan bahwa RUU tentang Desa yang diusulkan adalah untuk kepentingan rakyat, dan bukan hanya untuk kepentingan kepala desa. [beq]






