Pasuruan (beritajatim.com) – Ketua DPC PKB Kota Pasuruan, Ismail Marzuki, bersama pengurusnya telah melaporkan mantan Sekjen PKB, Lukman Edy, ke Polres Pasuruan Kota terkait cuitannya yang menyoroti pengelolaan keuangan partai PKB.
Tindakan ini menimbulkan kegeraman di kalangan keluarga besar PKB Kota Pasuruan, karena dianggap sebagai pencemaran nama baik dan fitnah terhadap partai.
Pelaporan Edy ini dilakukan langsung oleh Ketua DPC PKB Kota Pasuruan, Ismail Marzuki yang juga didampingi oleh sejumlah pengurus.
“Laporan ini kami ajukan terkait dengan upaya mencemarkan nama baik dan menyebarkan fitnah terhadap PKB oleh Lukman Edy. Ini merupakan akibat dari cuitan yang merugikan nama baik PKB,” ujar Ismail pada Rabu (07/08/2024).
Ismail juga menegaskan bahwa pengelolaan keuangan partai telah mengikuti mekanisme internal dan peraturan partai yang berlaku. Sehingga dirinya mengatakan bahwa terkait masalah keuangan bisa dijalankan secara transparan.
Dia juga menyinggung bahwa semua bantuan sosial yang diterima oleh PKB telah dilaporkan dan diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta tidak ditemukan adanya pelanggaran. Dirinya juga mengatakan bahwa sosial politik sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ismail, menyatakan bahwa proses hukum terhadap laporan terhadap Lukman Edy akan ditangani oleh kuasa hukum partai, dengan bukti-bukti yang telah terlampir untuk proses hukum lebih lanjut. “Saya serahkan proses hukum ini kepada pengacara partai, karena semua bukti yang diperlukan telah tersedia,” pungkasnya. (ada/ted)






