Malang (beritajatim.com) – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (APDESI) Kabupaten Malang, Helmiawan Khodidi mengungkapkan, terdapat plus dan minus dari perpanjangan masa jabatan kepala desa 9 tahun. Ini patut menjadi hal yang harus diperhatikan.
Didik, sapaan akrabnya, faktor plus yang bisa muncul dari masa jabatan kades 9 tahun terealisasi di antaranya efisiensi anggaran. Selain itu, efektivitas program pembangunan.
“Biaya Pemilihan Kepala Desa atau Pilkades otomatis turun. Lalu penyelesaian konflik pasca-Pilkades bisa dituntaskan dan pembangunan bisa maksimal,” kata Didik, ditulis Kamis (26/1/2023).
Sementara sisi minusnya, jika ternyata Kades yang terpilih kurang sesuai dengan harapan rakyat, dipastikan kerja dan fungsi kurang maksimal.
“Negatifnya, apabila kades yang terpilih tidak bisa sesuai harapan rakyat. Dalam arti kemampuan memimpin sangat minim, untuk proses kemajuan desa butuh waktu relatif panjang,” terangnya.
Didik yang kini menjabat kades Tumpuk Renteng, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang itu melanjutkan, secara prinsip APDESI mendukung apa yang saat ini tengah disuarakan oleh para kades se- Indonesia. Sebab itu menurutnya merupakan dinamika dalam tata kelola pemerintahan.
[berita-terkait number=”3″ tag=”Malang”]
“APDESI pada prinsipnya mendukung perjuangan teman-teman kades. Karena itu suatu dinamika dalam bernegara,” pungkasnya.
Sebagai informasi, aksi damai ribuan kades pada Selasa (17/1/2023) lalu di Jakarta, menuntut adanya Revisi Terbatas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014. Terutama di Pasal 39 yang mengatur masa jabatan kades dari 6 tahun diperpanjang menjadi 9 tahun. Tuntutan kedua yakni menolak adanya moratorium Pilkades.
Usulan jabatan kades diperpanjang dari 6 tahun menjadi 9 tahun dengan dua periode masa jabatan menuai polemik. DPR RI pun bakal membawa aspirasi kades se-Indonesia dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas 2023 ini. [yog/beq]






