YOGYAKARTA (beritajatim.com)- Besarnya kekuatan koalisi partai politik pendukung pemerintah di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dinilai berpotensi mengurangi efektivitas pengawasan terhadap jalannya pemerintahan. Jika tidak diimbangi dengan kekuatan penyeimbang, parlemen berisiko kehilangan daya kritis dan lebih mengutamakan kepentingan elite politik dibandingkan memperjuangkan aspirasi masyarakat.
Dosen Departemen Politik dan Pemerintahan (DPP) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) Universitas Gadjah Mada (UGM), Alfath Bagus Panuntun El Nur Indonesia, S.I.P., M.A., mengatakan, besarnya dukungan politik di parlemen tidak serta-merta menjamin pemerintahan berjalan efektif dan demokratis.
Menurutnya, stabilitas politik memang menjadi salah satu kebutuhan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Namun, stabilitas tersebut harus tetap disertai mekanisme pengawasan yang kuat agar kekuasaan tidak berjalan tanpa kontrol.
Ia menjelaskan, dalam kajian ilmu politik dikenal istilah kartelisasi partai, yakni situasi ketika partai-partai politik yang semestinya saling berkompetisi justru membangun kerja sama untuk mempertahankan akses dan kepentingan dalam kekuasaan.
Kondisi tersebut dapat mengaburkan batas persaingan politik. Akibatnya, partai politik berpotensi lebih sibuk menjaga hubungan dengan pemerintah daripada menjalankan fungsi kontrol terhadap kebijakan yang dihasilkan.
“Stabilitas politik memang dibutuhkan, tetapi jangan sampai yang tercipta adalah stabilitas semu,” ujar Alfath, Rabu (28/10).
Alfath menegaskan, persoalan lemahnya pengawasan DPR bukan disebabkan oleh terbatasnya kewenangan yang dimiliki lembaga legislatif tersebut. Secara konstitusional, DPR telah dibekali sejumlah instrumen untuk mengawasi pemerintah, di antaranya hak interpelasi dan hak angket.
Namun, kewenangan tersebut tidak akan berjalan maksimal apabila partai-partai politik lebih memilih kompromi demi menjaga kepentingan dan hubungan politik dengan pemerintah.
Situasi ini berpotensi membuat kritik parlemen terhadap kebijakan pemerintah semakin berkurang. Bahkan, fungsi pengawasan dikhawatirkan hanya menjadi prosedur formal tanpa menghasilkan kontrol yang berarti.
Padahal, pengawasan DPR memiliki peran penting untuk memastikan setiap kebijakan pemerintah dilaksanakan sesuai kepentingan masyarakat serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Menurut Alfath, persoalan tersebut juga tidak dapat dilepaskan dari belum kuatnya posisi oposisi dalam sistem politik Indonesia. Ketika mayoritas partai politik berada dalam barisan pendukung pemerintah, ruang bagi kekuatan politik independen untuk menjalankan fungsi penyeimbang menjadi semakin sempit.
Reshuffle Kabinet Jangan Sekadar Akomodasi Kepentingan Partai
Selain menyoroti dominasi koalisi di parlemen, Alfath juga mengingatkan pentingnya mempertimbangkan aspek profesionalitas dalam setiap perombakan atau reshuffle kabinet.
Menurutnya, pergantian menteri semestinya didasarkan pada evaluasi kinerja, kompetensi, serta kemampuan dalam mencapai target pemerintahan. Pertimbangan tersebut perlu ditempatkan di atas kepentingan untuk menjaga keseimbangan politik di antara partai-partai pendukung pemerintah.
Jika reshuffle lebih banyak digunakan sebagai sarana pembagian jabatan politik, efektivitas pemerintahan justru berisiko terganggu. Pergantian pejabat yang tidak didasarkan pada kebutuhan kinerja dapat memengaruhi kesinambungan program dan koordinasi antarkementerian.
Dalam situasi demikian, energi pemerintahan dikhawatirkan lebih banyak terserap untuk mengelola kompromi politik dibandingkan memastikan program pembangunan berjalan optimal dan menjawab kebutuhan masyarakat.
Demokratisasi Partai Jadi Kunci Penguatan Pengawasan
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Alfath menilai penguatan fungsi pengawasan DPR perlu dimulai dari pembenahan sistem politik, terutama melalui demokratisasi internal partai dan perbaikan sistem pemilu.
Ia menilai proses pengambilan keputusan di dalam partai politik tidak boleh hanya didominasi oleh pimpinan atau kelompok elite. Partai perlu membuka ruang partisipasi yang lebih luas agar mekanisme pengambilan keputusan berlangsung transparan dan demokratis.
“Salah satu langkah penting adalah mendorong demokratisasi internal partai politik agar proses pengambilan keputusan tidak hanya bergantung pada pimpinan atau kelompok elite,” katanya.
Selain demokratisasi internal, transparansi pendanaan partai politik juga menjadi aspek penting. Langkah tersebut diperlukan untuk mengurangi potensi ketergantungan partai terhadap kepentingan tertentu yang dapat memengaruhi sikap politiknya.
Penguatan kapasitas anggota DPR juga tidak kalah penting. Legislator perlu didukung tenaga ahli, akses terhadap data yang memadai, serta kemampuan menganalisis berbagai persoalan publik. Dengan demikian, pengawasan terhadap pemerintah tidak hanya mengandalkan pernyataan politik, tetapi juga didasarkan pada kajian dan bukti yang kuat.
Alfath turut menekankan pentingnya memperkuat peran pers dan organisasi masyarakat sipil sebagai elemen pengawasan di luar parlemen. Kedua unsur tersebut dapat menjadi kekuatan penyeimbang ketika mekanisme kontrol di DPR tidak berjalan sebagaimana mestinya.
“Inti dari reformasi ini bukan sekadar memaksakan adanya partai oposisi, melainkan membangun ekosistem politik yang memungkinkan kekuasaan dikontrol secara nyata oleh publik,” pungkasnya.
Ia menegaskan, kualitas demokrasi tidak semestinya hanya diukur dari besarnya jumlah kursi partai pendukung pemerintah di parlemen ataupun banyaknya jabatan kabinet yang diberikan kepada partai politik.
Lebih dari itu, demokrasi membutuhkan lembaga perwakilan yang independen, kritis, dan mampu memastikan kekuasaan tetap berada dalam pengawasan serta kebijakan pemerintah benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat. [aje]






