Mojokerto (beritajatim.com) – Aksi pengeroyokan di kawasan Candi Brahu, Desa Bejijong, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, berujung penangkapan empat terduga pelaku.
Unit Jatanras Satreskrim Polres Mojokerto bergerak cepat mengungkap kasus kekerasan yang terjadi pada, Minggu (25/10/2026) dini hari tersebut.
Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi sekitar pukul 01.00 WIB. Korban yang tengah mengendarai sepeda motor listrik tiba-tiba didatangi sekelompok orang tak dikenal.
Tanpa banyak bicara, mereka langsung melakukan kekerasan secara bersama-sama. Korban dipukul menggunakan tangan kosong dan sepeda motor listrik yang dikendarainya ditendang hingga terjatuh.
Bahkan, setelah korban tersungkur, para pelaku kembali melayangkan pukulan dan tendangan. Menindaklanjuti laporan polisi tertanggal 25 Oktober 2026, Unit Opsnal Jatanras Satreskrim Polres Mojokerto yang dipimpin Kanit Jatanras IPDA Putu Girindra Shandika Wardana, S.Tr.I.K., melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan empat terduga pelaku.
Mereka masing-masing berinisial MS alias Bonar, RDT, dan MAB alias Idok. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya dua unit sepeda motor jenis Honda Tiger dan Honda CRF, beberapa potong pakaian yang diduga berkaitan dengan kejadian, serta satu unit telepon genggam.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Bobby Wirawan mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bentuk kesigapan jajarannya dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Saat ini, keempat terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Penyidik masih melakukan pemeriksaan, penyitaan barang bukti, serta melengkapi administrasi penyidikan sebelum berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Atas perbuatannya, para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ungkapnya, Jumat (30/10/2026).
Polres Mojokerto menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak setiap tindak pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku. [tin/ted]






