Bondowoso (beritajatim.com) – Artini masih ingat hari ketika suaminya, Sunardi, menghembuskan napas terakhir pada Agustus 2025 lalu. Di rumahnya di Dusun Krajan, Desa Gadingsari, Kecamatan Pakem—sekitar lereng Argopuro yang aksesnya penuh tanjakan berbatu—ia menghadapi kehilangan yang dibarengi tumpukan tagihan.
“Utang saya di mana-mana untuk pengobatan almarhum,” ujar perempuan 45 tahun itu. Sunardi, buruh tani tembakau serabutan yang bekerja merajang daun tembakau di musim panen, keluar-masuk rumah sakit karena sakit liver hingga akhirnya meninggal.
Artini bekerja harian. Upah didapat hari ini untuk makan hari ini. Sedangkan suaminya menjadi tulang punggung keluarga. “Saya sudah tidak punya apa-apa,” katanya. Utang keluarga mencapai belasan juta rupiah kepada warga sekitar, ditambah pinjaman bank Rp 50 juta. Cicilan per bulan Rp 1,5 juta hampir mustahil ia bayar dalam kondisi sendirian.
Ia tak pernah membayangkan keluarganya tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sunardi didaftarkan oleh anggota DPRD Bondowoso, Tohari, pada April 2025 melalui pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Artini mengaku awalnya tidak mengetahui manfaatnya. “Perangkat desa menjelaskan, baru saya paham,” ujarnya. Setelah Sunardi meninggal, proses klaim berjalan kurang dari sebulan. Ia menerima santunan kematian Rp 42 juta.
Uang itu digunakan untuk tahlilan hingga seratus hari, membayar utang warga, dan melunasi sisa cicilan bank lima bulan sekaligus. “Kalau tidak ada uang klaim itu, saya tidak tahu harus bagaimana,” ujarnya. Kini, ia kembali bekerja membuat birnyit—wadah ikan pindang dari anyaman bambu—untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Tanpa terlilit utang.
Di pelosok Bondowoso lainnya, Suhriyah, 65 tahun, menghadapi kehilangan serupa. Suaminya, Bahri—dikenal masyarakat sebagai Pak Siseh—meninggal pada Juli 2025 setelah 20 hari tak mampu berjalan karena hipertensi. Sang suami adalah guru ngaji di Desa Gubrih, Kecamatan Wringin, dengan 22 santri yang setiap sore ia ajar sejak menikah. “Kesehariannya mengajar ngaji dan bertani,” kata Suhriyah.
Bahri, alumnus Pondok Pesantren Riyadlus Shibyan Husnan (Royatul Husnan) Wringin dan pengurus ranting Nahdlatul Ulama, pindah ke Gubrih lima puluh tahun lalu. Ia belum pernah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sebelum pendataan guru ngaji oleh pemerintah desa. “Di desa ini hanya satu guru ngaji, yaitu almarhum,” ujar Kepala Desa Gubrih, Abdul Bari. Pengikutsertaan Bahri dalam program jaminan sosial, kata Bari, juga didorong kepedulian warga NU setempat.
Suhriyah menerima santunan kematian Rp 42 juta yang ditransfer langsung ke rekeningnya. Putri mereka, Nur Azizah—yang dalam dialek setempat menjadikan sang ayah dipanggil Pak Siseh—kini melanjutkan kegiatan mengaji para santri. “Alhamdulillah terbantu,” kata Suhriyah.
Kisah dua keluarga ini menjadi potret pergeseran besar dalam jangkauan perlindungan sosial bagi pekerja informal dan rentan di Bondowoso. Pada 2025, pemerintah kabupaten memasukkan kelompok guru ngaji dan buruh tani tembakau ke dalam skema jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan. Total ada 14.293 pekerja rentan yang resmi terlindungi, meliputi 5.848 guru ngaji yang dibiayai APBD dan 8.445 buruh tani tembakau melalui DBHCHT. Program ini mulai aktif sejak April 2025 meski launching dilakukan pertengahan Juni.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Hadi Purnomo, mengatakan perlindungan berlaku penuh sejak April hingga Desember 2025. “Artinya, sejak April para peserta sudah ter-cover sepenuhnya,” ujarnya pada acara launching Santunan Kematian Guru Ngaji dan Perlindungan 8.445 Buruh Tani Tembakau Menggunakan Anggaran DBHCHT Kabupaten Bondowoso di Pendopo RBA Ki Ronggo, Kamis, 13 Juni 2025. Perlindungan tersebut mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun, termasuk beasiswa pendidikan hingga Rp 174 juta bagi dua anak peserta yang meninggal.
Data produksi tembakau di Bondowoso menegaskan arti penting proteksi pekerja informal di sektor ini. Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Bondowoso, Yasid, mencatat luas lahan tembakau mencapai delapan ribu hektare pada 2025. “Sebagian besar dikelola petani dan buruh tani yang bekerja musiman,” katanya. Buruh seperti Sunardi berpendapatan harian dan rentan tanpa perlindungan sosial.
Pembiayaan buruh tani tembakau melalui DBHCHT, serta guru ngaji melalui APBD, mengikuti kerangka Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2024. Kepala Bagian Perekonomian Pemkab Bondowoso, Agung Nur Hidayat, menyebut alokasi DBHCHT 2025 mencapai Rp 67,8 miliar, ditambah SILPA 2024 Rp 12 miliar menjadi total Rp 81,2 miliar. “Untuk kesejahteraan masyarakat porsinya paling besar, 52,96 persen,” ujarnya, Selasa, 9 September 2025.
Bidang kesehatan memperoleh alokasi 41,88 persen, sedangkan 4,42 persen untuk penegakan hukum. Agung menyebut belasan ribu pekerja informal kini masuk dalam kelompok penerima manfaat jaminan sosial. “Perlindungan ini strategis karena menyasar pekerja yang selama ini tidak tersentuh skema formal,” katanya.
Bupati Bondowoso, Abdul Hamid Wahid, yang menyerahkan santunan kematian kepada empat ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan saat Job Fair di Gelora Pelita Bondowoso pada Rabu, 12 November 2025, menegaskan perlindungan ini merupakan kehadiran negara yang nyata. “Program ini menunjukkan bahwa pemerintah hadir untuk semua,” ujarnya.
Menurut Ra Hamid, guru ngaji dan buruh tani berhak atas perlindungan yang sama seperti pegawai lainnya. Ia menuturkan santunan tersebut bukan hanya bentuk belasungkawa, tetapi tanggung jawab sosial negara kepada peserta aktif. “Semoga meringankan beban keluarga dan menjadi inspirasi bagi masyarakat lain untuk ikut terdaftar,” katanya.
Di tingkat operasional, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bondowoso, Bayu Wibowo Putera, memastikan bahwa klaim dari peserta aktif diproses tepat waktu. Santunan kematian untuk almarhum Bahri (Guru Ngaji Desa Gubrih), almarhum Untung (Guru Ngaji Desa Pejagan), almarhum KH Syamsul Arifin (Guru Ngaji Desa Tegal Pasir), dan almarhum Sunardi (Buruh Tani Desa Gadingsari) seluruhnya senilai Rp 42 juta. “Mereka rutin membayar iuran dengan nominal terjangkau melalui pembiayaan pemerintah,” ujar Bayu. Ia menambahkan BPJS Ketenagakerjaan terus memperluas cakupan pekerja informal karena perlindungan sosial sangat krusial ketika risiko terjadi.
Bayu berharap semakin banyak warga memahami pentingnya kepesertaan. Ia memaparkan manfaat Jaminan Kematian, beasiswa anak, hingga Jaminan Hari Tua sebagai bagian dari perlindungan komprehensif. Sosialisasi dan edukasi publik menjadi bagian dari strategi BPJS Ketenagakerjaan Bondowoso bersama pemerintah daerah. “Kami terus berkolaborasi untuk memperluas jangkauan layanan ke seluruh lapisan masyarakat,” ujar Bayu.
Di Desa Gadingsari, Kepala Desa Buhairi menyebut mayoritas warganya bekerja sebagai pekebun dan buruh tani di kebun milik warga lain. Saat musim tembakau, buruh seperti Sunardi dan Artini bekerja malam hari merajang dan meniriskan tembakau. Keduanya diupah masing-masing Rp 40 ribu.
“Medan di Gadingsari sulit karena wilayah pelosok di pegunungan Argopuro,” kata Buhairi. Akses kesehatan yang tidak mudah membuat warga rentan terlambat mendapatkan penanganan. “Bagi mereka yang sakit perlu penanganan ekstra karena jauh dari fasilitas kota.”
Sedangkan di Desa Gubrih, Abdul Bari menyebut pendataan guru ngaji dilakukan pemerintah desa untuk memastikan mereka masuk program BPJS Ketenagakerjaan. “Sebelumnya almarhum belum ter-cover,” katanya. Bari menilai program ini penting untuk penghulu agama informal yang selama ini tak masuk perlindungan sosial.
Kedua kepala desa sepakat bahwa perlindungan pekerja informal membuka akses baru bagi kelompok yang paling rentan menghadapi risiko kesehatan dan kematian. Program BPJS Ketenagakerjaan, yang mengintegrasikan dana pusat dan daerah, menjadi jalan masuk bagi pemerataan jaminan sosial.
Perlindungan sosial bagi 14.293 pekerja rentan ini mencerminkan cara baru pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan menembus wilayah yang selama ini berada di luar jangkauan program formal.
Kebijakan berbasis DBHCHT juga menunjukkan perubahan paradigma bahwa dana tersebut bukan hanya instrumen fiskal, tetapi alat strategis untuk kesejahteraan pekerja lapis bawah. “DBHCHT bukan sekadar dana transfer dari pusat, tetapi instrumen strategis untuk menghadirkan perlindungan bermartabat,” ujar Bupati Hamid.
Dalam konteks ekonomi daerah, keberadaan perlindungan sosial bagi buruh tani tembakau dan guru ngaji menutup celah lama dalam sistem ketenagakerjaan. Program ini menawarkan fondasi yang lebih kuat bagi pekerja yang berada di sektor informal. Transformasi Bondowoso ini menunjukkan bahwa inklusi perlindungan sosial menuntut kolaborasi lintas lembaga—pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan, dan unsur masyarakat seperti organisasi keagamaan maupun kelompok tani.
Di rumah Artini dan Suhriyah, kebijakan itu hadir sebagai sesuatu yang nyata, bukan jargon administratif belaka. Santunan yang mereka terima tidak menghilangkan duka, tetapi menjadi bantalan ekonomi yang menjaga keluarga tetap berdiri. Artini bisa melunasi sisa utang dan bertahan hidup; Suhriyah dapat melanjutkan kegiatan sosial suaminya melalui sang anak. Perlindungan yang menjangkau mereka menjadi penanda bahwa kebijakan yang tepat bisa mengubah arah hidup warga paling rentan sekalipun.
Dari lereng Argopuro hingga pelosok Wringin, skema jaminan sosial yang diperluas ini memperlihatkan bagaimana negara hadir melalui jejaring kebijakan yang tersusun dari data, alokasi anggaran, serta kerja lembaga publik.
Di Bondowoso, perlindungan itu menembus jarak geografis dan sosial, memberi kepastian kepada pekerja yang selama ini hanya berharap pada kesehatan dan keberuntungan. Program BPJS Ketenagakerjaan 2025 menempatkan mereka—guru ngaji dan buruh tani—pada posisi yang sama dengan pekerja formal: berhak atas jaminan, aman dari risiko, dan diakui sebagai bagian dari fondasi pembangunan. (awi/kun)






