Pasuruan (beritajatim.com) – Pria asal Dusun Klataan, Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan tertangkap basah menyimpan narkoba. Heri Kiswanto (29) tertangkap dirumahnya, pada Kamis (24/03/2022).
Diketahui Heri merupakan perantara dalam jual beli, menyimpan, dan menguasai narkoba jenis sabu. Sabu yang disimpan oleh Heri seberat 3,78 gram.
“Kami berhasil mengamankan perantara jual beli narkoba golongan I jenis sabu. Sabu yang berhasil kita amankan seberat 3,78 gram dari tangan tersangka bernama Heri Kiseanto,” kata Kasat Narkoba Polres Pasuruan, AKP Slamet Wahyudi, Jumat (1/4/2022).
Mulanya polisi mendapatkan laporan dari warga setempat bahwa sering terjadi transaksi narkoba. Sehingga anggota Satrekoba Polres Pasuruan mendatangi tempat kejadian perkara.
[berita-terkait number=”4″ tag=”narkoba-pasuruan”]
Tak hanya sabu, polisi juga amankan satu unit timbangan elektrik, korek api, tutup botol yang sudah terhubung dengan sedotan, dan satu buah handphone merk Oppo.
“Anggota mendapatkan laporan dari warga bahwa sering terjadi transaksi narkoba. Kami juga mengamankan satu unit timbangan elektrik, tutup botol yang sudah disambungkan dengan sedotan, da. handphone merk Oppo,” sambung Slamet.
Akibat perbuatannya tersebut Heri saat ini diamankan di Polres Pasuruan. Heri juga dikenai Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ada/ted)






