Bondowoso (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bondowoso tengah bersiap menghadapi tahun anggaran 2025 yang penuh tantangan.
Kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri, dan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025 membuat daerah harus menyesuaikan belanja daerah secara ketat.
PJ Sekda Bondowoso sekaligus Ketua Tim Anggaran Pemkab Bondowoso, Fathur Rozi menyatakan, efisiensi anggaran tahun 2025 menuntut pemerintahan harus ‘berpuasa’.
“Kalau kemarin kita ini ibaratnya puasa Senin-Kamis, maka tahun ini seperti puasa Ramadhan. Kita benar-benar harus ketat dalam penggunaan anggaran,” kata Rozi kepada BeritaJatim.com, Sabtu (1/3/2025).
Kendati demikian, pihaknya siap menjalankan efisiensi anggaran dengan penuh kehati-hatian. Terlebih itu adalah instruksi presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. “Karena ada instruksi presiden, maka kita harus melakukan efisiensi. ATK kita potong 50 persen, kegiatan seremonial dikurangi, belanja hibah disesuaikan, FGD dan konsumsi rapat juga dikurangi,” bebernya.
Rozi mengakui bahwa kebijakan efisiensi ini berdampak signifikan pada sektor infrastruktur. Anggaran infrastruktur yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) bidang Pekerjaan Umum (PU) habis. “DAU bidang PU Rp 0. Terkena pemotongan sebesar Rp 61 miliar,” sebutnya.
Meski demikian, Pemkab tetap berupaya mengalokasikan kembali sebagian anggaran untuk sektor ini. “Karena banyak jalan yang harus diperbaiki, maka sebagai bagian dari efisiensi, kita arahkan sebagian dana ke PU. Targetnya minimal 30-50 persen bisa dikembalikan ke sektor ini,” tegasnya.
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bondowoso, H. Ahmad Dhafir, menyatakan bahwa pengurangan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pusat membuat Pemkab dan DPRD harus mengencangkan ikat pinggang dan melakukan efisiensi maksimal.
“Pada 2023, kita sebenarnya mendapatkan DAK untuk infrastruktur jalan (tematik) pariwisata, tapi katanya ada pesan lisan dari atas (Kementerian) agar tidak dikerjakan,” akunya.
Pemkab Bondowoso saat itu memilih tidak melaksanakan walaupun di Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) sudah tercantum. “Lalu pada 2024 dievaluasi oleh kementerian. Akibatnya, pada 2025 kita tidak mendapatkan DAK infrastruktur jalan sama sekali,” sesal legislator PKB tersebut. (awi/kun)






