Banyuwangi (beritajatim.com ) – Dua varian keripik singkong dan pisang masuk ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banyuwangi. Namun sayang, makanan ringan itu ternyata tidak layak untuk konsumsi.
Usut punya usut, bukan lantaran keripik mengalami kadaluarsa, tapi ternyata keripik tersebut mengandung obat terlarang. Usai diperiksa, keripik pisang dan singkong itu ada paket narkoba.
Pelakunya adalah AK (29), seorang warga Kecamatan Rogojampi. Paket keripik varian baru itu dikirimkan melalui layanan penitipan barang dan makanan. “Upaya penyelundupan ini terjadi sekitar jam 09.30 dan hendak dikirimkan kepada temannya dengan inisial EC (29) yang dijerat perkara penyalahgunaan narkotika,” ujar Kalapas Banyuwangi Wahyu Indarto, Senin (26/12/2022).
[berita-terkait number=”5″ tag=”narkoba”]
Tak tanggung-tanggung, petugas Lapas Banyuwangi mendapati selipan klip berisi serbuk kristal putih sebanyak 13 buah. Dugaan mengarah ke narkotika jenis sabu.
“Paket itu diletakkan didalam keripik yang telah dimodifikasi menggunakan lem, sehingga secara sekilas dalam keripik tersebut tidak nampak bahwa didalamnya telah diselundupkan narkoba,” terang Wahyu.
Selain itu, paket narkotika jenis sabu itu memang sepintas tak nampak. Namun, setelah diperiksa dengan ketat, ternyata sabu seberat 8,5 gram menyelip di antara keripik. “Pada keripik pisang ditemukan sembilan klip berisi kristal putih dan empat klip lainnya ditemukan pada keripik singkong,” imbuhnya.
Hasilnya, petugas kemudian mengamankan AK sebagai pengirim barang. Selain itu juga memanggil EC untuk dilakukan pemeriksaan. “Kami serahkan sepenuhnya kasus ini kepada rekan-rekan Satres Narkoba Polresta Banyuwangi. Ini merupakan bentuk sinergi kami dalam memerangi peredaran gelap narkoba di dalam Lapas,” pungkasnya. (rin/kun)






