Jombang (beritajatim.com) – Percobaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan terjadi di sebuah gudang milik Bambang Mulyadi, warga Desa Segodorejo, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, Kamis, 12 Februari 2026, sekitar pukul 03.00 WIB.
Modus operandi pelaku, yang saat ini masih dalam penyelidikan, adalah dengan merusak gembok pintu gudang menggunakan obeng. Pelaku kemudian menggasak barang-barang milik Bambang Mulyadi, seperti satu unit kretek katrol pengangkat barang dengan kapasitas 3 ton merek Phonex, satu unit sanyo merek Shimizu, dua buah speaker 12 inci merek ACR, serta satu tabung gas Elpiji 3 kg warna hijau.
Barang-barang tersebut dimasukkan ke dalam karung plastik warna hijau yang ujungnya diikat dengan tali rafia. Setelah itu, pelaku mencoba mengangkut barang curian tersebut menggunakan sepeda motor Honda Supra X 125 dengan nomor polisi S 3799 NBF.
Namun, aksinya terhenti saat penjaga gudang, Ipung Putra Ardifranata, mengetahui dan menghalangi. Pelaku pun melarikan diri meninggalkan sepeda motor serta barang-barang curian yang belum sempat dibawa kabur.
Pihak kepolisian Polsek Sumobito langsung merespons laporan ini dengan mendatangi lokasi kejadian (TKP), mengumpulkan barang bukti, serta melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian antara lain sepeda motor Honda Supra X 125 yang digunakan oleh pelaku, serta barang-barang milik Bambang Mulyadi yang tidak sempat dibawa kabur. Kami telah meminta keterangan dari korban dan beberapa saksi untuk mendalami kasus ini,” ujar Kapolsek Sumobito AKP Bagus Tejo Purnomo.
Kepolisian Polsek Sumobito terus melakukan penyelidikan dan berusaha mengidentifikasi terlapor. Berdasarkan laporan yang diterima, terlapor diduga melanggar Pasal 477 KUHP Jo Pasal 17 KUHP Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana percobaan pencurian dengan pemberatan. [suf]






