Gresik (beritajatim.com) – Jefri (28) warga asal Kecamatan Tambak, Pulau Bawean Gresik, hanya bisa menyesali perbuatannya usai kepergok mencuri tas milik peziarah berisi ponsel, dan perhiasan sewaktu melakukan sholat di Mushola Makam Maulana Malik Ibrahim. Atas perbuatannya ini, tersangka Jefri dijebloskan di penjara usai menjalani pemeriksaan.
Terungkapnya kasus pencurian ini bermula korban bernama Budiyono (61) peziarah asal Desa Canggu, Kecamatan Jetis, Mojokerto bersama rombongan jama’ah berziarah wali dengan menggunakan bus rombongan.
Korban saat itu, baru saja melakukan wisata religi dari makam Sunan Ampel Surabaya, makam Sunan Giri lalu melanjutkan perjalanan ke makam Syekh Maulana Malik Ibrahim Gresik.
Saat sholat dhuhur tiba, korban terlebih dahulu melakukan sholat di area makam. Sebelum menjalankan ibadah, korban berwudhu sambil meletakan tas miliknya di lantai. Tanpa ada rasa curiga tas berisi ponsel serta perhiasan usai selesai sholat sudah tidak ada di tempat semula.
Mengetahui tasnya hilang kemudian korban bertanya ke teman rombongan. Dirinya juga sempat melihat ada orang laki-laki yang memakai jaket warna abu-abu mengambil tas miliknya.
Setelah dicari kesana kemari orang tersebut sudah tidak ada di area mushola, kemudian korban melaporkan ke petugas jaga mushola kemudian diteruskan ke Polres Gresik.
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz mengatakan, setelah menerima laporan ada kasus pencurian. Dirinya memerintahkan anggota Resmob Polres Gresik melakukan penyelidikan. “Dari hasil penyelidikan anggota kami di lapangan menerima informasi pelaku pencurian di Pelabuhan Gresik. Setelah di dicari di sekitar lokasi ternyata pelaku hendak akan kabur,” katanya, Rabu (2/7/2025).
Sebelum kabur lanjut dia, anggota yang bertugas berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku serta beberapa barang bukti yang masih dibawa. “Usai kami amankan, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Gresik guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti diantaranya satu unit ponsel, satu buah kalung emas 20 gram, satu buah tas, ATM, dan STNK milik korban. “Pelaku atas nama Jefri kami tetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 362 KHUP ancaman 5 tahun penjara,” ujar Abid. [dny/kun]






