Surabaya (beritajatim.com) – Kepala Unit sebuah bank plat merah di Kletek Sidoarjo ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual. Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Renakta Polda Jatim.
Kasubid Renakta AKBP Hendra mengatakan dari hasil gelar perkara ditemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Terlapor sehingga statusnya dinaikkan menjadi Tersangka.
“Status terlapor sudah menjadi tersangka,” ujarnya.
Sementara AC Kepala Unit Bank plat merah menjadi tersangka setelah dilaporkan oleh staff bagian tellernya.
Hal tersebut mengacu dengan Laporan Polisi yang dilaporkan oleh LOA (27) warga Jl. Surya Citra Resident, Tropodo, Sidoarjo.
LOA melaporkan pimpinanya yaitu AC (36) warga Jl. Tropodo I, Sudoarjo, pada saat itu merupakan Kepala Unit Bank plat merah Kletek, Sidoarjo. Tersangka sekarang sebagai Kepala Unit di Pasar Atom Surabaya.
AC dilaporkan oleh LOA atas aksi pelecehan dan tindakan tidak menyenangkan ke Unit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim pada September 2022. Laporan Polisi LP/B/ 532.01/IX/2022/SPKT/Polda Jatim. Laporan pada Juni 2022 akan tindakan pencabulan dan asusila sesuai pasal 289 atau 281 yang dilakukan oleh pelaku AC.
Dengan laporan polisi di Polda Jatim, suami korban LOA yaitu Descha Govindha Faesrahmam mengatakan bahwa istrinya sudah dilecehkan sejak bulan April 2022. Saat istrinya dan terlapor kerja di Unit Kletek.
Aksi asusila dan pencabulan dengan cara memeluk istrinya dari belakang saat masih hamil. “Dan setelah melahirkan pun, AC kerap berkata binal yang mengarah ke pelecehan kepeda istri saya,” ujarnya.
Diceritakan bahwa AC melakukan pelecehan kepada LOA dengan cara memeluk dari belakang dan memegang perut saat dalam kondisi hamil. Selama aksi tersebut dilakukan berkali kali, bukan hanya itu setelah melahirkan AC kerap mengucapkan kata kata pelecehan. “Bila ASI tidak lancar apa butuh bantuan untuk mengeluarkannya,” ujarnya menirukan ucapan AC.
[berita-terkait number=”4″ tag=”pelecehan-seksual”]
Dengan laporan polisi yang dikeluarkan oleh unit Reknata Ditreskrimum Polda Jatim pada bulan September 2022, selama lima bulan penyelidikan pada bulan Maret 2023 akhirnya terlapor AC ditetapkan sebagai tersangka. Pasal yang disangkakan Pasal 5&6 UU TPKS jo 281 KUHP.
“Kami berharap pihak Polda Jatim melakukan penanganan kasus yang profesional menginggat bahwa kasus pencabulan dan asusila terkesan lambat, dan bila sudah ditetapkan sebagai tersangka namun hingga saat ini belum ada penangkapan,” keluh Descha Govindha Faesrahmam suami korban. [uci/but]






