Lamongan (beritajatim.com) – Menjelang peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2022, Pemerintah Kabupaten Lamongan melalui Dinas Pendidikan (Disdik) melaksanakan kegiatan Sosialisasi Budaya Anti Korupsi dan Penguatan Integritas Kepala Sekolah se-Kabupaten Lamongan, Kamis (8/12/2022).
Kegiatan hasil kerjasama Disdik Lamongan dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Lamongan ini digelar di Aula Gajah Mada, Gedung Sekretariat Daerah Lamongan. Kegiatan ini dilatarbelakangi oleh pemberian Dana Alokasi Khusus (DAK), baik fisik maupun non-fisik, dalam peningkatan mutu dan pemerataan akses layanan pendidikan.
Dalam pengelolaannya, layanan pendidikan itu dituntut untuk lebih fleksibel, efisien, akuntabel, juga transparan. Sehingga dinilai perlu dilakukan pembinaan serta penguatan dalam pengelolaannya.
Dalam kesempatan ini, Bupati Lamongan Yuhronur Efendi yang berkesempatan untuk membuka kegiatan ini mengatakan bahwa maksud dilaksanakannya sosialisasi ini adalah untuk mencegah dan menjaga seluruh adanya praktek tindak pidana korupsi di Lamongan.

Menurut Bupati Yuhronur, pembekalan dalam pengelolaan dana yang diberikan ini sangat penting, terlebih di luar banyak sekali cara-cara penyimpangan, sebagai akibat dari pengelolaan dana yang tidak benar.
“Kepala Sekolah ini akan mengelola dana yang cukup besar, tidak sedikit, dan ini harus dikelola Bapak/Ibu Kepala Sekolah, baik mulai PAUD hingga SMP. Untuk itu kita bekali pemberian materi sebagai penguatan sekaligus pembekalan agar dalam pengelolaan itu sesuai dengan petunjuk dan peraturan yang ada, terutama banyak cara penyimpangan-penyimpangan yang diakibatkan oleh pengelolaan yang tidak benar,” ungkapnya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”lamongan”]
Sebagaimana diketahui, dana yang dialokasikan untuk pembiayaan pendidikan pada tahun 2022 ini terdiri dari dari DAK (fisik-non fisik), Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Timur, dan Dana Alokasi Umum. Oleh karenanya, Yuhronur berharap, sosialisasi ini nantinya akan mampu mewujudkan budaya anti korupsi, yang dimulai dari kepala sekolah sebagai role model bagi peserta didiknya.
“Diperlukan sebuah budaya anti korupsi, artinya jika pengelolaan secara benar itu sudah membudaya, maka bisa dilaksanakan secara akuntabilitas, bisa dipertanggungjawabkan, dan transparan. Otomatis kalau budayanya sudah dimulai dari dulu, dari kepala sekolahnya, ini akan menjadi role model, contoh bagi siswa dan anak didiknya,” papar Yuhronur.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan Dyah Ambarwati mengungkapkan bahwa mengembangkan budaya anti korupsi dan menumbuhkan rasa malu menikmati hasil korupsi merupakan hulu yang penting dalam pencegahan tindak pidana korupsi.
Dyah menegaskan, pemahaman terkait hukum tindak pidana korupsi ini sangat penting. Pasalnya, tanpa mengenali hukum maka seseorang tidak akan bisa menjauhi hukuman.
“Harapannya kegiatan ini dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya, dan dapat sedikit meningkatkan kapasitas dalam bidang hukum, sehingga dapat memperlancar untuk tupoksi Kepala Sekolah dalam pengelolaan dana BOS dan DAK,” kata Dyah.
Dilaporkan Kepala Dinas Pendidikan Lamongan Munif Syarif, kegiatan tersebut diikuti oleh 200 kepala sekolah, perwakilan dari satuan pendidikan PAUD sebanyak 32 orang, SD Negeri/Swasta 110 orang, serta SMP Negeri/Swasta sebanyak 58 orang.[riq/ted]






