Mojokerto (beritajatim.com) – Dari 18 Kecamatan hanya dua Kecamatan di Kabupaten Mojokerto yang sudah rampung perekaman e-KTP Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) tersebut. Ini lantaran minimnya sosialisasi ke masyarakat, alat perekaman dan tenaga.
Padahal perekaman e-KTP terutama DP4 ini berguna untuk mensukseskan Pemilihan Umum (Pemilu) pada, 14 Februari tahun 2024 mendatang dan pemerintah daerah harus merampungkan di akhir tahun 2023. Dua kecamatan yang sudah rampung perekaman e-KTP DP4 tersebut yakni Kecamatan Kemlagi dan Kecamatan Dawarblandong.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Mojokerto, Amat Susilo menjelaskan, perekaman e-KTP sebanyak 1.903 di Kecamatan Jetis masih berproses. “Kita selesai dulu perekaman e-KTP DP4 di wilayah utara sungai yang paling banyak penduduknya,” ungkapnya, Kamis (15/6/2023).
Yakni Kecamatan Dawarblandong, Kemlagi dan Jetis sehingga membutuhkan waktu yang cukup lebih. Setelah perekaman e-KTP di utara Sungai Brantas dilanjutkan dengan sasaran di empat kecamatan lainnya. Sasaran perekaman di Kecamatan Sooko 1.676, Kecamatan Trowulan 1.597, Kecamatan Mojoanyar 889 dan Kecamatan Bangsal 763.
“Sasaran di wilayah eks kawedanan yakni Kecamatan Sooko dan Trowulan, Bangsal, Puri dan Mojoanyar estimasi sekitar 2-3 bulan. Ada kendala dalam perekaman e-KTP DP4, ini lantaran masyarakat minim sosialisasi yang dilakukan pejabat kecamatan dan juga terkait informasi jadwal perekaman e-KTP di desa-desa,” katanya.
Banyak warga hanya sedikit yang dapat ke lokasi perekaman e-KTP lantaran informasi jadwal perekaman e-KTP ke warga selalu mendadak. Kendala yang juga dihadapi adalah minimnya SDM dan kurangnya alat perekaman e-KTP. Menurutnya, seharusnya di setiap kecamatan ada tiga alat perekaman.
“Respon masyarakat itu kurang sebelum kita kesana kita sudah beri data by name, by address ke Kecamatan yang datang perekaman e-KTP sedikit, misal dari 100 orang yang datang cuma 70 orang. Selain seharusnya ada tiga alat perekaman, petugas Dispendukcapil yang keliling di desa-desa dan minimal tenaga ada enam orang,” jelasnya.
BACA JUGA:
Terkait Dokumen Ijazah, KPU Kabupaten Mojokerto Kroscek Keabsahan
Ini lantaran saat ini, alat perekaman terbatas hanya ada satu dan satu tenaga operator. Untuk mengantisipasi hal tersebut, pihaknya menggunakan anak-anak magang sekolah untuk membantu petugas melaiukan perekaman e-KTP. Karena hanya ada dua staf Dispendukcapil di masing-masing kecamatan.
Seperti yang diketahui, sebanyak 14,206 DP4 di Kabupaten Mojokerto belum melakukan perekaman e-KTP. Ribuan DP4 terutama pemohon pemula usia 17-18 tahun belum terekam e-KTP tersebut tersebar hampir menyeluruh 18 kecamatan yang ada di Kabupaten Mojokerto dan paling banyak di Kecamatan Ngoro sebanyak 2.023. [tin/kun]






