Surabaya (beritajatim.com) – BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) secara resmi telah merilis surat edaran terkait larangan produk obat sirup untuk anak dan dewasa yang mengandung Dietilen Glikol (DEG) dan Etilen Glikol (EG). Pelarangan itu keluar tidak lama setelah WHO mengeluarkan peringatan atas 4 sirup obat batuk dan pilek yang diduga keras berkaitan dengan kematian 66 anak di Gambia, Afrika. Keempat sirup itu mengandung DEG dan EG.
Saat ini, kasus tersebut sedang dalam penyelidikan, namun BPOM memastikan bahwa keempat obat sirup dengan nama komersil: Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup dan Magrip N Cough Syrup itu tidak terdaftar di BPOM.
Obat sirup tersebut merupakan produksi dari Maiden Pharmaceutical Ltd, India. Lalu, apa sebenarnya kandungan Dietilen Glikol dan Etilen Glikol yang ada di sirup itu? Seberapa bahaya bagi kesehatan kita?
Menurut WHO, Dietilen Glikol dan Etilen Glikol, sangat beracun bagi manusia. Jika dikonsumsi, bisa menyebabkan gangguan kesehatan seperti: sakit perut, muntah, diare, ketidakmampuan buang air kecil, sakit kepala, perubahan kondisi kesehatan mental, gejala ginjal akut sampai kematian.
Etilen Glikol sendiri merupakan senyawa industri yang banyak ditemukan di produk konsumen seperti: anti beku, cairan hidrolik, beberapa tinta bantalan stempel, pulpen, pelarut, cat, plastik, film hingga kosmetik.
Senyawa ini memiliki rasa manis dan tidak berbau. Dampak etilen Glikol jika masuk di dalam tubuh, yakni, senyawa tersebut akan cepat diserap oleh perut dalam kurun waktu 1-4 jam. Setelah penyerapan, 80% lebih etilen Glikol akan diubah secara kimia menjadi senyawa beracun yang bisa mematikan.
Efek kesehatan awal yang diderita oleh mereka yang mengonsumsi etilen glikol ini ialah, depresi sistem saraf pusat, mabuk, euforia, pingsan, depresi pernafasan, mual, muntah dan dalam kondisi terburuk bisa berakibat koma, hilangnya refleks, kejang dan iritasi pada jaringan yang melapisi otak.
Mengingat kebahayaan dari kandungan senyawa tersebut, maka BPOM menghimbau kepada masyarakat luas terkait penggunaan sirup obat bagi anak maupun dewasa. Pastikan kembali mengecek izin edar BPOM produk di situs resmi BPOM. (Jhn/ian)






