Sumenep (beritajatim.com) – Anggota DPRD Sumenep dari Fraksi PPP, Bambang Eko Iswanto, resmi diberhentikan karena terjerat kasus narkoba. Posisi Bambang pun diganti oleh Hairul Anam melalui proses Pengganti Antar Waktu (PAW).
Pada Senin (28/07/2025), digelar Rapat paripurna pengucapan sumpah/janji PAW anggota DPRD Kabupaten Sumenep masa jabatan 2024 – 2029.
Sumpah PAW dibacakan Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin, sekaligus menyerahkan surat keputusan Gubernur Jawa Timur tentang pemberhentian Bambang dan pengangkatan Hairul Anam. Sebagai simbol pengesahan jabatan, Ketua DPRD Sumenep memasangkan pin ke dada Hairul Anam
Hadir dalam sidang paripurna tersebut Wakil Bupati Sumenep KH Imam Hasyim, pimpinan DPRD, Ketua DPC PPP Sumenep, anggota dewan, serta sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Ketua DPRD Sumenep H. Zainal Arifin dalam sambutannya mengingatkan seluruh anggota dewan untuk menjauhi narkoba dan menjaga integritas sebagai wakil rakyat. “Harapan saya, tidak hanya kepada yang telah dilantik melalui PAW, tetapi kepada semua anggota dewan agar selalu waspada. Karena musibah ini bisa menimpa siapa saja,” ingatnya.
Ia menjelaskan, untuk posisi Hairul Anan di alat kelengkapan dewan, Zainal memastikan tidak akan ada perubahan. Hairul akan melanjutkan posisi Bambang di komisi sesuai Tata Tertib (Tatib) DPRD Sumenep. “Kalau posisi di Komisi tetap ya, sesuai dengan yang dipegang oleh Mas Bambang sebelumnya,” terangnya.
Sebelumnya, majelis hakim PN Sumenep memvonis Bambang dengan hukuman pidana 10 tahun penjara serta denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan. Vonis ini sama dengan tuntutan JPU untuk pidana penjara, namun denda yang dijatuhkan hakim lebih berat dari tuntutan jaksa yakni Rp 1 miliar. Majelis hakim menyatakan Bambang terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasus yang menjerat Bambang berawal dari penangkapan oleh Polres Sumenep pada Rabu (4/12/2024). Bambang ditangkap di rumahnya di Kecamatan Talango setelah kedapatan menyimpan sabu seberat 15,76 gram. Ia yang juga merupakan mantan kepala desa itu terungkap dari pengembangan kasus pesta sabu yang melibatkan Edi Subaidi (ES) dan Khairil Anwar (KA), warga Talango. Saat ditangkap, keduanya mengaku membeli sabu tersebut dari Bambang. (tem/kun)






