Bojonegoro (beritajatim.com) – Jelang berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro, kemungkinan masih ada mutasi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro akan berakhir pada September 2023.
Pada Juni 2023 ini, Bupati Anna Muawanah sudah melakukan mutasi pejabat sebanyak dua kali. Terakhir, mutasi pejabat dilakukan pada 16 Juni 2023.
Di ujung masa jabatan itu, Anna masih bisa melakukan mutasi pejabat di lingkup Pemkab Bojonegoro. Hal itu sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Dalam UU Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 71 Ayat 2 berbunyi “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.”
Baca Juga:
Penjualan Kayu Pohon Pengayom di Bojonegoro Tak Sebanding
Merujuk pasal tersebut, masa jabatan bupati (petahana) berakhir bersamaan dengan pelaksanaan Pilkada. Sementara masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro berakhir pada 2023 dan akan diisi oleh penjabat bupati (Pj) karena mengikuti Pilkada serentak pada 2024.
Sementara Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bojonegoro Aan Syahbana mengaku belum mengetahui rencana mutasi pejabat di ujung kepemimpinan Bupati Bojonegoro Anna Muawanah.
Baca Juga:
Pemkab Bojonegoro Bakal Jual Pohon Pengayom yang Ditebang
“Belum tahu rencana mutasi pejabat ke depan, masih ada atau tidak,” ujarnya, usai serah terima jabatan atau mutasi di Pendopo Malowopati Pemkab Bojonegoro, awal Juni 2023. [lus/beq]






