Surabaya (beritajatim.com) – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menggandeng Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam program pengembangan talenta digital.
Menteri Komdigi, Meutya Hafid, mengapresiasi target optimistis Jawa Timur yang membidik pencetakan hampir 20 ribu talenta digital pada tahun ini.
”Ini adalah kerja sama talenta digital pertama antara pemerintah pusat dengan daerah. Target Ibu Gubernur luar biasa dan terukur. Kami akan melibatkan kampus, akademisi, hingga perusahaan kelas dunia untuk melatih talenta di Jatim,” ujar Meutya Hafid dalam kunjungannya ke Gedung Negara Grahadi Surabaya, Jumat (30/1/2026).
Meutya menilai masyarakat Jawa Timur memiliki ‘DNA’ teknologi yang kuat. Ia mencontohkan talenta di Malang yang mampu mengadopsi teknologi terbaru seperti Kecerdasan Artifisial (AI) meski belum mendapat pelatihan khusus.
Nantinya, program ini akan difokuskan pada sektor prioritas, seperti teknologi kesehatan sesuai kebutuhan daerah.
Perlindungan Anak dan Aturan Media Sosial
Selain talenta digital, Meutya juga menyoroti implementasi perlindungan anak di ruang siber. Ia mengungkapkan bahwa Presiden telah menandatangani aturan terkait pembatasan usia pembuatan akun media sosial dan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) hingga usia 16 tahun.
”Aturan ini akan mulai implementatif dalam beberapa bulan ke depan melalui Peraturan Menteri (Permen). Kami juga mendorong pemerintah daerah untuk mengatur penggunaan gawai di sekolah guna mengurangi adiksi anak terhadap gawai,” jelasnya.
Meutya menambahkan bahwa aturan yang tertuang dalam PP Tunas ini bisa saja ditingkatkan statusnya menjadi Undang-undang jika diperlukan. “Saat ini kami memilih PP agar bisa diimplementasikan secara cepat, namun dukungan dari DPR sangat baik jika nantinya ingin dinaikkan menjadi UU,” pungkasnya. (tok)







