Jakarta (beritajatim.com) – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia resmi menetapkan standar layanan konsumsi jemaah haji di asrama haji guna menjamin pemenuhan gizi dan hak jemaah sejak awal keberangkatan. Regulasi baru ini mengatur ketat jumlah kalori, komposisi menu, hingga standar higiene sanitasi dapur di seluruh embarkasi Indonesia untuk persiapan penyelenggaraan haji 2026.
Langkah strategis ini diambil mengingat embarkasi merupakan gerbang awal pelayanan dalam rangkaian ibadah panjang yang akan dijalani jemaah. Standarisasi ini menjadi krusial untuk memastikan kondisi fisik jemaah, termasuk ribuan jemaah asal Jawa Timur yang berangkat melalui Embarkasi Surabaya, tetap prima sebelum menuju Tanah Suci.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Haji, Abdul Haris, menegaskan bahwa asrama haji harus memberikan pelayanan terbaik sebagai fondasi kenyamanan jemaah. Hal tersebut disampaikan dalam forum Penyusunan Standar Layanan Konsumsi Jemaah Haji di Asrama Haji yang berlangsung di Bogor, Rabu (4/3/2026).
“Embarkasi ini adalah layanan pertama dalam proses perjalanan ibadah haji. Karena itu kami ingin memastikan jemaah memperoleh pelayanan terbaik, baik dari sisi akomodasi maupun konsumsi,” ujar Abdul Haris.
Penyusunan standar ini mencakup beberapa poin utama yang akan menjadi pedoman operasional di setiap asrama haji, meliputi:
- Pengaturan jumlah kalori dan kandungan gizi yang disesuaikan dengan kebutuhan jemaah.
- Komposisi menu yang variatif dan sehat.
- Pola penyajian makanan yang efisien dan menarik.
- Standar dapur serta higiene sanitasi yang ketat.
- Kompetensi sumber daya manusia (SDM) bagi penyedia layanan katering.
Selain aspek kualitas makanan, Kemenhaj juga memperkuat mekanisme pengawasan dan pengendalian terhadap mitra penyedia katering di embarkasi. Setiap mitra diwajibkan memenuhi persyaratan teknis dengan sistem kontrol mutu yang diterapkan mulai dari tahap produksi, penyimpanan, hingga distribusi makanan kepada jemaah.
“Dengan adanya standar yang jelas, kami ingin menghadirkan kepastian layanan. Hak jemaah harus terpenuhi secara optimal sejak keberangkatan, sehingga mereka dapat memulai ibadah dalam kondisi sehat dan nyaman,” tambah Abdul Haris.
Standar layanan ini direncanakan akan segera disosialisasikan secara masif setelah tahap finalisasi selesai. Penerapannya secara serentak pada musim haji 2026 diharapkan dapat menyeragamkan kualitas layanan di seluruh asrama haji di Indonesia tanpa terkecuali. [ian/beq]






