Ringkasan Berita:
- Kemenhaj RI mengimbau masyarakat mewaspadai penawaran badal haji fiktif dengan tarif murah yang tidak wajar.
- Pelaksana badal haji wajib memenuhi ketentuan fikih dan regulasi Arab Saudi.
- Masyarakat diminta memperhatikan kewajaran biaya, reputasi pelaksana, dan legalitas penyedia jasa.
- Pemerintah menyediakan layanan badal haji tanpa biaya bagi jemaah Indonesia yang memenuhi kriteria tertentu.
Jakarta (beritajatim.com) – Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj RI) membagikan panduan kepada masyarakat agar terhindar dari penawaran badal haji fiktif yang ditawarkan oleh oknum maupun agen tidak resmi. Edukasi tersebut disampaikan menyusul pengungkapan sejumlah dugaan penyalahgunaan layanan badal haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Wartawan beritajatim.com, Muhammad Isnan, yang tergabung dalam Media Center Haji (MCH) Kemenhaj RI melaporkan dari Arab Saudi, badal haji merupakan pelaksanaan ibadah haji yang dilakukan oleh seseorang untuk menggantikan orang yang telah meninggal dunia atau mengalami sakit permanen sehingga tidak mampu menunaikan ibadah haji. Dalam ketentuan fikih, pelaksana badal haji juga wajib telah menunaikan ibadah haji untuk dirinya sendiri.
Dalam pelaksanaannya, pelaksana badal haji harus mematuhi seluruh ketentuan Pemerintah Arab Saudi, termasuk memiliki izin haji (tasreh) dan kartu pintar Nusuk. Untuk memperoleh dokumen tersebut, biaya yang diperlukan diperkirakan mencapai lebih dari Rp25 juta.
“Karena itu, kalau ada penawaran badal haji dengan biaya Rp10 juta itu seperti akal-akalan. Nilainya tidak rasional,” tegas Direktur Jenderal Pengendalian Pelayanan Haji dan Umrah Kemenhaj RI, Harun Al Rasyid, saat memberikan keterangan kepada Media Center Haji di Makkah.
Harun menjelaskan, regulasi Kemenhaj RI masih memperbolehkan masyarakat menggunakan pihak ketiga untuk melaksanakan badal haji, khususnya bagi keluarga yang ingin membadalhajikan anggota keluarganya yang memenuhi syarat namun tidak dapat menunaikan ibadah haji secara langsung.
Namun demikian, ia meminta masyarakat lebih berhati-hati agar tidak menjadi korban penipuan dengan memperhatikan tiga hal berikut.
1. Perhatikan Kewajaran Biaya
Masyarakat diminta mewaspadai penawaran jasa badal haji dengan tarif yang jauh di bawah biaya pengurusan izin resmi di Arab Saudi.
2. Cek Reputasi Pelaksana
Calon pengguna jasa diimbau menelusuri rekam jejak, kredibilitas, serta pihak yang merekomendasikan pelaksana badal haji.
3. Pastikan Legalitas Penyedia Jasa
Apabila menggunakan jasa perusahaan atau agen perjalanan, masyarakat diminta memastikan penyedia layanan memiliki izin operasional resmi dari Kemenhaj RI.
Harun juga menjelaskan bahwa pemerintah memberikan layanan badal haji tanpa biaya bagi jemaah haji Indonesia yang meninggal dunia di embarkasi, dalam perjalanan menuju Arab Saudi, maupun di Tanah Suci sebelum pelaksanaan puncak ibadah haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).
“Badal haji bagi jemaah yang seperti itu tidak ada biaya lagi,” ujar Harun.
Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Haji dan Umrah Kemenhaj RI, Rizka Anungnata, mengatakan pemerintah tengah menyiapkan penguatan regulasi terkait penyelenggaraan layanan badal haji.
Ke depan, penyedia layanan komersial maupun Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) direncanakan diwajibkan menyampaikan laporan pertanggungjawaban resmi sebagai bagian dari penguatan tata kelola layanan.
“Ke depan mekanisme itu sangat mungkin dibuat,” pungkas Rizka. [ian/MCH]






