Jakarta (beritajatim.com) – Direktur Jenderal Pengendalian Haji dan Umrah, Harun Al Rasyid, memanggil sejumlah penyelenggara travel dan kelompok bimbingan untuk mengklarifikasi aduan masyarakat terkait gagalnya keberangkatan serta buruknya layanan ibadah haji dan umrah. Langkah tegas yang dilakukan pada periode 12–15 Januari 2026 ini bertujuan untuk membedah fakta secara objektif serta memastikan jemaah mendapatkan hak-hak mereka kembali sesuai aturan perundang-undangan.
Pemanggilan ini menyasar berbagai pihak, mulai dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), hingga sejumlah Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) seperti PT DCU, PT TM, PT JAI, dan PT MB. Investigasi ini berfokus pada empat poin krusial, yakni administrasi penyelenggaraan, kegagalan keberangkatan jemaah, layanan yang tidak terpenuhi pascapelunasan, serta penyelesaian administratif haji khusus.
“Setiap aduan yang masuk kami tindak lanjuti secara serius dan terukur. Proses klarifikasi menjadi penting agar penanganan dilakukan secara adil, proporsional, dan berdasarkan fakta,” ujar Harun Al Rasyid dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (15/1/2026).
Harun menjelaskan bahwa kehadiran negara dalam konflik ini adalah untuk memberikan jaminan bahwa jemaah tidak berjalan sendiri saat menghadapi kerugian materiil maupun moril. Selain penegakan hukum, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) juga membuka pintu mediasi sebagai jalan tengah guna mencari penyelesaian yang menguntungkan bagi jemaah yang terdampak.
Hingga pekan kedua Januari 2026, dua aduan dilaporkan telah selesai melalui kesepakatan mediasi bersama. Namun, kasus-kasus lain yang melibatkan kegagalan keberangkatan jemaah haji khusus dan umrah masih dalam tahap verifikasi faktual dan pendalaman materi untuk menentukan sanksi atau langkah hukum selanjutnya.
“Negara hadir untuk memastikan jemaah mendapatkan haknya. Kami tidak hanya menegakkan ketentuan, tetapi juga membuka ruang penyelesaian melalui mediasi sepanjang dimungkinkan oleh peraturan yang berlaku,” tegas Harun mengenai komitmen kementerian.
Prioritas utama Kemenhaj adalah menjaga keselamatan dan kepastian hukum bagi jemaah dari seluruh penjuru Indonesia, termasuk jemaah asal kabupaten/kota di Jawa Timur yang sering menjadi target perjalanan umrah. Penanganan aduan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi para pelaku industri haji dan umrah agar tetap transparan, akuntabel, dan profesional dalam melayani tamu Allah.
“Perlindungan jemaah adalah prioritas kami. Setiap langkah yang diambil selalu mempertimbangkan aspek kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi jemaah,” pungkasnya. [ian/kun]






