Kediri (beritajatim.com) – Polres Kediri menyerahkan kembali sejumlah unit sepeda motor hasil pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan penggelapan kepada para pemiliknya di Mako Polres Kediri, Rabu (29/4/2026).
Momen ini menjadi angin segar bagi para korban yang sempat kehilangan kendaraan mereka, salah satunya dialami oleh Evi Fajarina, seorang pengusaha persewaan sepeda motor di Kampung Inggris, Kelurahan Tulungrejo, Kecamatan Pare.
Evi mengaku merasa sangat lega karena dua unit motor miliknya, yakni Honda Beat 2021 dan Honda Vario 2023, berhasil ditemukan dan dikembalikan oleh polisi dalam waktu singkat.
“Perasaannya bahagia, senang sekali, ini motornya ketemu cepat lagi,” ungkap Evi.
Kasus yang menimpa Evi merupakan modus penggelapan. Pelaku adalah pelanggan lama yang sudah menyewa kendaraan sejak 2024. Awalnya pelaku menyewa secara harian, namun kemudian terus memperpanjang masa sewa hingga berbulan-bulan dan akhirnya memutus komunikasi.
“Awalnya dari satu hari diperpanjang jadi seminggu, akhirnya jadi berbulan-bulan. Nah, ini sebenarnya sudah tanda-tanda. Cuma mau nyarinya itu waktu itu bingung,” tambahnya.
Setelah melapor pada bulan April ini, hanya dalam waktu tujuh hari, Satreskrim Polres Kediri berhasil mengamankan kedua motor serta pelaku.
Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji menyampaikan bahwa dalam periode 2 hingga 22 April 2026, pihaknya berhasil mengungkap lima kasus kendaraan bermotor yang terdiri dari, 4 Kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat), 1 Kasus Penggelapan.
Dari rentetan kasus tersebut, polisi mengamankan enam unit sepeda motor dan menetapkan lima orang tersangka. Berdasarkan catatan kepolisian, dua di antara tersangka merupakan residivis kasus serupa serta penyalahgunaan narkoba.
“Dua orang di antaranya diketahui merupakan seorang residivis, sudah pernah menjalani pidana terkait pencurian kendaraan bermotor dan kasus penyalahgunaan narkoba,” jelas AKBP Bramastyo.
Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Joshua Peter Krisnawan menambahkan, para pelaku menjalankan aksinya dengan waktu yang beragam, mulai dari subuh hingga malam hari. Sasarannya adalah kendaraan roda dua yang memiliki nilai jual tinggi di pasar gelap.
Atas tindakannya, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam KUHP Nasional, Pasal 477 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan (ancaman maksimal 7 tahun penjara) dan Pasal 486 KUHPTerkait tindak pidana penggelapan (ancaman maksimal 4 tahun penjara).
Pihak Polres Kediri mengimbau masyarakat, khususnya pengusaha rental, untuk meningkatkan keamanan dengan memasang kunci ganda, CCTV, atau GPS pada kendaraan. Masyarakat juga diminta tidak ragu menghubungi hotline 110 yang tersedia 24 jam dan bebas pulsa jika menemukan gangguan kamtibmas di lingkungan sekitar. [nm/kun]






