Ngawi (beritajatim.com) – Kerabat Binti Rokani Bin Solikah (29) tak terima jika Binti dilukai oleh suaminya sendiri, Edi Budiono (34). Merta Puji Lestari, salah satu kerabat Binti meminta aparat penegak hukum memberikan hukuman yang setimpal pada Edi yang tega melukai Binti menggunakan dua senjata tajam yakni pisau dan parang.
“Kami selaku kerabat ingin pelaku dihukum seberat-beratnya. Karena, tega menganiaya istri sendiri sampai luka parah hingga kritis. Ini masih dirawat di ICU RSUD dr Soeroto,” kata Merta pada beritajatim.com, Sabtu (2/7/2/2022)
Saat ini, Edi Budiono sudah mendekam di sel tahanan Mako Polres Ngawi. Dia telah menyerahkan diri pada polisi sejak Kamis (30/6/2022) beberapa jam setelah melukai istrinya dan membuang pisau dan parang yang dia gunakan di sungai. Edi diancam Pasal 44 ayat 2 Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT dengan ancaman kurungan maksimal 10 tahun.
Untuk diketahui, Edi Budiono (34) warga Desa Gemarang, Kedunggalar, Ngawi Jawa Timur tega membacok istrinya Binti Rokani Bin Solikah (29) hingga kritis. Edi pun kabur usai membacok istrinya.
Ibu dua anak itu mengalami luka bacok di bagian kepala dan kedua tangan usai dilukai menggunakan dua senjata sekaligus. Ironisnya, aksi pembacokan itu disaksikan kedua anaknya. Warga yang mengetahui keributan itu segera melapor ke polisi kemudian membawa Binti ke RSUD dr Soeroto Ngawi.
Pria yang baru selesai menjalani hukuman penjara di Lapas Madiun usai jadi pelaku pembunuhan seorang dukun tahun 2016 lalu itu mendatangi Binti di rumah orang tuanya di Desa Wonokerto, Kedunggalar Ngawi, pada Kamis (30/6/2022). Keduanya sempat cekcok mulut kemudian Edi yang sudah membawa pisau langsung melukai Binti. (fiq/kun)






