Malang (beritajatim.com) – Kuasa hukum keluarga korban yang tergabung dalam Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK) melaporkan mantan Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Avinta ke Polres Malang terkait pasal pembunuhan dan pasal pembunuhan berencana 338 junto 340 KUHP, Rabu (9/11/2022) malam ini.
Hal itu disampaikan Imam Hidayat SH selaku Kuasa Hukum Devi Athok Yulfitri, ayah kandung dari dua Aremanita yang tewas dalam Tragedi Kanjuruhan.
Upaya hukum untuk mencari keadilan atas kematian dua putrinya, terus dilakukan Devi Athok didampingi kuasa hukum serta Sekber Aremania.
Kedatangan Devi Athok untuk membuat laporan polisi. Devi Athok adalah ayah dua remaja putri yang menjadi korban Tragedi Kanjuruhan, yakni Natasya Debi Ramadani (16) dan Naila Debi Anggraini (13).
“Hari ini (Rabu, red) Mas Devi Athok melaporkan dugaan adanya pembunuhan dan pembunuhan berencana. Kemudian juga ada pasal 55 dan 56 tentang ikut serta,” kata Imam Hidayat.
Imam yang juga Ketua Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK) menegaskan, dalam laporan juga menyertakan bukti surat kematian serta foto-foto bukti lain.
“Ini masih awal. Karena nantinya masih ada pemeriksaan lanjutan di BAP (berita acara Pemeriksaan),” ujarnya.
Tanda bukti lapor yang diterbitkan Polres Malang, bernomor: TBL-B/413/XI/2022/SPKT/Polres Malang/Polda Jawa Timur. Dalam laporan ada beberapa yang menjadi terlapor.
Terdiri dari Pengurus PSSI, Ketua Liga Indonesia Baru (LIB), PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia (AABBI), aparat penembak gas air mata ke tribun 13, penanggungjawab keamanan yaitu Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat dan Kapolda Jatim Irjen Nico Avinta, serta broadcasting PT. Indosiar Visual Mandiri.
“Kami laporkan sesuai pasal 338 KUHP sub pasal 340 KUHP Jo pasal 55 dan 56 KUHP,” tegasnya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”tragedi-kanjuruhan”]
Menurut Imam, dalam waktu dekat juga akan ada laporan yang sama dari korban lain. Terutama korban yang didampingi kuasa hukum Tim Aremania Menggugat.
“Untuk laporan ini berbeda dengan yang ditangani Polda Jatim. Sangat beda jauh, karena Polda Jatim laporan model A dari anggota dengan pasal 359 KUHP dan 360 KUHP. Sedangkan kami hari ini laporan model B dari korban,” Imam mengakhiri. [yog/but]







