Mojokerto (beritajatim.com) – Sebanyak 50 anggota DPRD Mojokerto terpilih sudah menyerahkan persyaratan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hal ini sesuai Pasal 52 PKPU Nomor 6 Tahun 2024, calon terpilih wajib melaporkan harta kekayaan ke instansi berwenang untuk memeriksa LHKPN paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.
Divisi Teknis, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto, Rendy Oky Saputra mengatakan, para calon legislatif (caleg) terpilih diwajibkan menyerahkan sejumlah persyaratan untuk pelantikan sebelum pelantikan anggota DPRD terpilih dilaksanakan. Salah satunya laporan LHKPN dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi syarat wajib harus dipenuhi.
“Sampai saat ini, semua sudah menyerahkan, tidak ada yang menyerahkan surat pernyataan. Kami KPU hanya menerima tanda terima dari LHKPN, anggota DPRD terpilih kemudian menyerahkan hasil laporan LHKPN tersebut sebagai salah satu syarat supaya dilantik sesuai PKPU,” katanya.
Seluruh berkas saat ini sudah diserahkan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto. Sesuai dengan ketentuan, prosesnya akan dikirim ke Gubernur Jatim melalui Bupati Mojokerto. Jika tidak ada perubahan, tahapan pelantikan anggota DRPD Kabupaten Mojokerto terpilih diperkirakan dilakukan pada tanggal 24 Agustus 2024 mendatang. [tin/kun]






