Surabaya (beritajatim.com) – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes mendalami kemungkinan pelaku lain dalam kasus kekerasan di Selter Anak Gayungan yang terjadi beberapa waktu lalu. Hingga kini, petugas kepolisian telah memeriksa 3 petugas jaga Selter milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tersebut.
Kasubnit PPA Polrestabes Surabaya, Ipda Tri Wulandari mengatakan, ketiga pelaku yang saat ini diperiksa bukanlah Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Dari hasil intrograsi kita tiga oknum (pelaku kekerasan di shelter). Bukan (ASN), mereka outsourcing,” kata Wulan, Senin (06/02/2023).
Wulan menambahkan, sampai saat ini pihaknya belum menangkap dan melakukan penanganan kepada ketiga terduga pelaku. Ketiganya yang menganiaya tahanan anak berusia 17 tahun tersebut.
“Belum (ditangkap) masih proses lidik. Iya (identitas pelaku sudah diketahui), tapi mohon waktu ya,” jelasnya.
Saat ini penyidik telah memintai keterangan dari sejumlah saksi. Namun, mereka masih membutuhkan bukti lainnya untuk menangkap dan menaikan status terduga pelaku menjadi tersangka.
“(Dimintai keterangan) saksi pelapor, korban, sama cari saksi lainnya, dan memeriksakan korban ke psikolog juga nunggu hasil visum,” ujar dia.
[berita-terkait number=”4″ tag=”kekerasan”]
Sebelumnya, seorang ibu di Karangpilang melaporkan aksi kekerasan yang dialami oleh putranya saat berada di Selter Anak Gayungan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Rabu (01/03/2023), ke pihak kepolisian. Aksi kekerasan tersebut diduga dilakukan oleh petugas jaga berbaju linmas berinisial BG.
Sulkhan Alif, Ketua Surabaya Children Crisis (SCCC) yang ikut mendampingi korban mengatakan bahwa aksi kekerasan tersebut terjadi setelah korban yang juga menyandang status anak berhadapan dengan hukum (ABH) dititipkan ke Selter Anak Gayungan karena masalah curanmor.
“Pengakuan anak ini, dia dipukul bagian mata kirinya hingga ada luka di bawah mata dan sempat mata kanannya dibalsem dengan alesan ruqyah, selain itu korban disuruh untuk merayap hingga tangannya luka,” ujar Alif saat dihubungi Beritajatim.com.
Dari keterangan korban, aksi kekerasan di Selter Anak Gayungsari milik Pemkot Surabaya tersebut terjadi pada Selasa (28/02/2023) sekitar jam 10 pagi. BG yang mengaku sebagai petugas jaga menggunakan baju linmas berwarna hitam saat itu menawari sebatang rokok kepada korban. Namun, korban menolak karena aturan di Selter Anak Gayungan tidak memperbolehkan anak-anak merokok.
“Namun tetap dipaksa oleh terlapor BG. Sehingga diambil rokoknya oleh korban. Usai diambil, korban ini ditampar hingga ada luka. Jadi seperti dijebak sama BG ini,” imbuh Alif. [ang/but]






