Kediri (beritajatim.com) – Satu demi satu kekayaan budaya di Kabupaten Kediri terus dipatenkan. Usai beberapa waktu lalu jaranan jowo, kini wayang krucil juga berhasil mendapatkan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) menjadi kesenian khas Kabupaten Kediri.
Selain Jaranan Jowo dan Wayang Krucil, kesenian dan kebudayaan ini kedepannya juga bakal dipatenkan. Simak apa saja. Pematenan wayang krucil ini tertuang dalam surat pencatatan inventarisasi kekayaan intelektual komunal ekspresi budaya tradisional kementerian hukum dan HAM Republik Indonesia.
Pematenan wayang krucil dan kekayaan budaya di Bumi Panjalu ini menurut Mas Dhito, sapaan akrab Bupati Hanindito, adalah upaya pemerintah Kabupaten Kediri agar tidak ada klaim-klaim dari pihak-pihak luar.
[berita-terkait number=”4″ tag=”Kediri”]
“Apapun bentuk kebudayaan yang asli Kabupaten Kediri tentu akan kita HAKI-kan, berproses satu persatu agar tidak ada klaim pihak manapun,” kata Mas Dhito, Selasa (10/1/2023).
Hal ini, Lanjut Mas Dhito, diharapkan dapat memunculkan kembali gairah budayawan dan seniman untuk mementaskan wayang krucil dan jaranan jowo.
Mas Dhito juga menginginkan usai pematenan dan kesiapan pementasan tersebut dapat menyambut bandara. Menurutnya, dengan budaya yang mencirikhaskan Kabupaten Kediri dapat mendorong wisatawan tertarik untuk datang.
“Dengan kemudahan adanya bandara, pementasan-pementasan harus sering dilakukan oleh pegiat seni budaya. Harapannya, setelah bandara beroperasi kita sudah siap dengan suguhan-suguhan asli Kabupaten Kediri,” ujar Mas Dhito.
Senada dengan Mas Dhito, Ketua Dewan Kesenian dan Kebudayaan Kabupaten Kediri, Imam Mubarok mengatakan pematenan ini harus disambut oleh pelaku seni dan budaya.
Pria yang juga pegiat budaya itu menuturkan di-HAKI-kannya wayang jowo ini telah diambil manfaatnya oleh seniman dan budayawan di Kabupaten Kediri.
Pihaknya menyampaikan kedepan akan lebih banyak lagi objek budaya dan seni yang akan dipatenkan. “Maka kami juga meminta dukungan pada Stakeholder untuk kemajuan kebudayaan Kabupaten Kediri,” ujarnya.
Sebelumnya, Mas Dhito melalui Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Kabupaten Kediri dan DK4 telah mematenkan jaranan jowo ke Kementerian Hukum dan HAM.
HAKI yang diterima itu untuk perlindungan Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), hal itu mengacu pada UU nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta. “Kita upayakan untuk beberapa budaya dan kesenian lainnya untuk di HAKI-kan, termasuk juga ada produk makanan khas Kabupaten Kediri,” terang Mas Dhito. [nm/kun]






