Surabaya (beritajatim.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam proses akuisisi saham PT Semen Indogreen Sentosa (PT SIS) oleh PT Hakaaston (HKA), anak usaha dari BUMN PT Hutama Karya (Persero). Saat ini, perusahaan hasil akuisisi tersebut telah berganti nama menjadi PT Hakaaston SIS (HK SIS).
Kepala Seksi C Intelijen Kejati Jatim, Kusbiantoro, membenarkan bahwa penyelidikan terhadap kasus ini telah dimulai. Namun, ia menegaskan bahwa proses hukum masih berada pada tahap awal, yakni pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan pengumpulan data (puldata).
“Masih melakukan pulbaket dan puldata, dan belum bisa diekspos ke publik,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (25/6/2025).
Akuisisi PT SIS oleh PT Hakaaston terjadi pada tahun 2020 dengan kepemilikan saham mencapai 85 persen. Nilai transaksi diperkirakan mencapai Rp200 miliar. PT SIS sendiri sebelumnya dikenal sebagai perusahaan yang bergerak di bidang semen dan properti. Setelah akuisisi rampung, nama perusahaan diubah menjadi PT Hakaaston SIS (HK SIS) dan resmi menjadi bagian dari portofolio bisnis PT Hakaaston.
Namun dalam proses akuisisi tersebut, ditemukan adanya dugaan kejanggalan serius terkait penilaian aset, khususnya terhadap sebidang tanah kosong milik PT SIS yang terletak di Desa Lebani Waras, Gresik, seluas 17.000 meter persegi. Dalam laporan keuangan, tanah tersebut dinilai sebesar Rp65 miliar. Padahal, berdasarkan estimasi harga pasar aktual saat itu, nilai tanah hanya sekitar Rp21,25 miliar, dengan acuan harga Rp1.250.000 per meter persegi.
Selisih nilai sebesar Rp43,75 miliar itu menimbulkan dugaan adanya praktik markup aset sebagai upaya untuk membenarkan nilai akuisisi yang tinggi.
Selain itu, tanah tersebut hingga kini diketahui belum pernah digunakan untuk kegiatan produksi oleh HK SIS. Dengan dimensi yang panjang dan sempit (350 meter x 50 meter), lahan tersebut dinilai tidak layak untuk pembangunan pabrik ataupun digunakan sebagai fasilitas logistik.
Fakta lainnya, setelah akuisisi, pihak HK SIS sempat menawarkan lahan tersebut untuk dibeli kembali oleh PT SIS dengan harga Rp50 miliar. Namun, tawaran itu ditolak oleh Direktur Utama PT SIS, SC, karena dianggap merugikan perusahaan.
Nama-nama pejabat yang bertanggung jawab dalam proses akuisisi tersebut turut menjadi sorotan. Di antaranya adalah DS selaku Direktur Utama PT Hakaaston saat itu, MIZ sebagai Direktur Keuangan dan HC, serta MAZ yang menjabat Direktur Produksi. Mereka disebut sebagai pihak yang mengambil keputusan dalam proses akuisisi serta memberikan validasi terhadap nilai aset yang kini dipertanyakan. [uci/beq]






