Sumenep (beritajatim com) – Penanganan kasus dugaan penyimpangan realisasi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun anggaran 2024 di Kabupaten Sumenep, resmi diambil alih Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim).
“Kami sudah menerima surat instruksi dari Kejati Jatim yang ditandatangani langsung Kajati. Isi surat itu, penanganan kasus dugaan penyelewengan BSPS di Sumenep menjadi kewenangan Kejati,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Moh. Indra Subrara, Jumat (16/05/2025).
Ia menjelaskan, nantinya akan ada tim dari Kejati yang ke Sumenep untuk penanganan kasus ini. Namun demikian, dari Kejari Sumenep tetap dilibatkan dalam tim sebagai anggota.
Yang dilibatkan dalam tim adalah Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Kasi Intelijen, dan Kasi Datun Kejari Sumenep. Namun kendali tetap di tangan Kasi Pidsus Kejati Jatim.
Alasan pengambilalihan penanganan kasus tersebut salah satunya karena keterbatasan personel Kejari Sumenep. Mengingat kasus BSPS ini melibatkan banyak pihak.
“Penerima BSPS di Sumenep ini ribuan. Tersebar di puluhan kecamatan. Kami di Kejari Sumenep ini kekurangan personel. Karena itulah penanganan kasus BSPS ini diambil alih Kejati. Selain itu, kasus ini memang menjadi atensi, mengingat ini adalah program pusat di Kementerian Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman,” ungkap Indra.
Sebelumnya, Kejari Sumenep telah meminta keterangan sejumlah pihak untuk pengumpulan bahan informasi dan keterangan (pulbaket) dalam kasus BSPS Sumenep.
Yang telah dimintai keterangan diantaranya 15 kepala desa dari 7 kecamatan, kemudian toko penyedia material, pejabat di Disperkimhub Sumenep, Pejabat Balai Besar Jatim IV, serta beberapa Pendamping BSPS.
Anggaran program BSPS bersumber dari APBN. Untuk seluruh Indonesia menelan anggaran Rp 445,81 milyar dengan 22.258 penerima. Dari dana tersebut, Kabupaten Sumenep, menjadi penerima terbesar yakni Rp 109,80 milyar dengan sasaran 5.490 unit rumah. Penerima program BSPS tersebut adalah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang memenuhi kriteria yang ditetapkan pemerintah dan dilaksanakan secara swadaya.
Namun program bantuan tersebut dalam pelaksanaannya diduga tidak sesuai ketentuan. Tim Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menemukan 18 dugaan penyimpangan dalam realisasi (BSPS) tahun anggaran 2024 di Kabupaten Sumenep.
Diantaranya tidak tepat sasaran, kemudian penerima disodori slip kosong penarikan tabungan, serta puluhab nota yang sama persis untuk beberapa rumah dari satu toko bangunan. Tidak hanya itu, tim Kementerian PKP juga menemukan ada transferan dana lebih dari Rp 1 milyar dari toko bangunan ke rekening seseorang.
Temuan-temuan itu dilaporkan langsung oleh Irjen Kementerian PKP, Heri Jerman ke Kejaksaan Negeri Sumenep, untuk ditindaklanjuti secara hukum. (tem/but)






