Tuban (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban melakukan eksekusi pemusnahan barang bukti (BB) dari berbagai kasus kejahatan selama periode November 2020 sampai Agustus 2021, yang telah dilakukan proses hukum dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, Selasa (16/11/2021).
Dalam pemusnahan barang bukti, Kejari Tuban menghadirkan Polres Tuban, Pengadilan Negeri Tuban, Lapas Kelas IIB Tuban, BNNK Tuban serta instansi yang lainnya. Pelaksanaan pemusnahan BB yang telah ingkrah itu berlangsung di halaman kantor Kejari setempat.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penanganan sebanyak 100 kasus yang telah selesai dilakukan persidangan selama satu tahun. Barang bukti yang terbanyak dimusnahkan adalah hasil pengungkapan kasus peredaran Narkotika baik berupa sabu-sabu maupun ganja.
“Hari ini kami melakukan pemusnahan barang bukti dari perkara-perkara mulai November 2020 sampai Agustus 2021. Jadi untuk total penanganan perkara sekitar 100 perkara yang telah disidangkan mempunyai kekuatan hukum tetap,” terang Windhu Sugiarto, selaku Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tuban.
Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya sabu-sabu seberat 34,32 gram, kemudian ganja seberat 419,68 gram, pil karnopen sebanyak 123 butir. Selanjutnya untuk pil dobel L yang ikut dimusnahkan menjelang akhir tahun 2021 ini sebanyak 16.931 butir.
“Paling banyak yaitu kasus Narkotika dan obat-obatan, melanggar Undang-undang Narkotika dan Undang-undang kesehatan. Dari sebanyak 100 perkara itu (kasus Narkotika dan obat-obatan) mendominasi sekitar 60 persen,” tambahnya.
[berita-terkait number=”5″ tag=”ganja”]
Adapun untuk obat-obatan atau jamu kuat ilegal yang ikut dimusnahkan dalam kesempatan itu sebanyak 15.060 botol. Lalu jamu kuat berupa pil sebanyak 24.522 butir. Sedangkan untuk handphone dari hasil perkara berbagai kasus yang ikut dimusnahkan 31 unit dengan berbagai tipe, serta terdapat selang spiral dua buah.
Barang bukti sabu, ganja kering dan juga pil dobel L serta pil Karnopen dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan blender yang dicampur air dan ciaran pencuci lantai. Sedangkan Handphone dihancurkan dengan cara dirusak menggunakan palu dan obat-obatan lainnya dimusnahkan dengan cara direbus supaya tidak bisa dipergunakan lagi.
“Bbarang bukti perkara ini memang ada yang dari penyidik Polres Tuban dan juga BNNK Tuban. Sedangkan jamu merupakan kasus limpahan dari Polda Jatim. Pada saat ini barang bukti sudah kita musnahkan semua, karena ini memang bagian rutinitas tugas kami sebagai eksekutor,” pungkasnya. [mut/suf]






