Surabaya (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya secara resmi melakukan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) untuk pertama kalinya pasca pemberlakuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Langkah hukum ini menjadi tonggak sejarah baru dalam sistem peradilan Indonesia karena telah mendapatkan penetapan resmi dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada akhir Januari 2026.
Sesuai dengan aturan dalam KUHAP yang baru, proses Restorative Justice (RJ) yang dilakukan oleh Kejaksaan kini wajib melalui mekanisme penetapan pengadilan. Penetapan PN Surabaya tersebut tercatat sebagai keputusan pertama yang diterbitkan di Indonesia sejak UU Nomor 20 Tahun 2025 mulai diberlakukan secara efektif.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas keberhasilan Kejari Surabaya dalam mengimplementasikan aturan tersebut. Ia menilai koordinasi antara Kejari dan PN Surabaya merupakan langkah maju dalam memberikan kepastian hukum yang lebih humanis bagi masyarakat.
Adapun penetapan tersebut masing-masing adalah Nomor 01/Pen.Pid.B.Penghentian Penuntutan/2026/PN.Sby tanggal 30 Januari 2026 atas nama Siswanto bin Siran dalam perkara pencurian. Selain itu, penetapan nomor 02/Pen.Pid.B.Penghentian Penuntutan/2026/PN.Sby juga diterbitkan atas nama Rachmad Setiadi Wijaya bin Soedjono terkait perkara lalu lintas.
Perkara ketiga yang mendapatkan kepastian hukum serupa adalah Nomor 03/Pen.Pid.B.Penghentian Penuntutan/2026/PN.Sby atas nama Wahyu Budi Santoso bin Safa’at. Penetapan ini mempertegas bahwa penghentian penuntutan kini memiliki landasan hukum yang semakin kuat melalui validasi lembaga peradilan.
Jampidum berharap langkah penerapan Restorative Justice yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Surabaya dapat menjadi contoh dan diikuti oleh jajaran Kejaksaan lainnya. Pola kerja sama yang harmonis dengan pengadilan diharapkan mampu mempercepat pemulihan keadaan bagi para pihak yang berperkara.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya, Ajie Prasetya, SH., MH., mengungkapkan rasa syukur dan ucapan terima kasih atas apresiasi dari Jampidum tersebut. Ia berharap dukungan dari pimpinan dapat menjadi pemacu semangat bagi seluruh jajaran di bawah kepemimpinannya.
“Khususnya seksi tindak pidana umum, untuk terus meningkatkan kinerja sehingga apa yang menjadi tujuan pemberlakuan KUHAP baru untuk memberikan kepastian hukum serta menghadirkan penguatan mekanisme keadilan restoratif sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana yang lebih berorientasi pada pemulihan keadaan semula dapat tercapai,” ujar Ajie Prasetya. Komitmen ini sekaligus menjadi bukti kesiapan Kejari Surabaya dalam mengawal transformasi hukum pidana nasional yang lebih modern. [uci/beq]






