Ponorogo (beritajatim.com) – Kejari Ponorogo sudah menetapkan SPP, mantan petugas lapangan (mantri) BRI Unit Pasar Pon sebagai tersangka. Dalam kasus kredit fiktif ini, Korps Adhyaksa mencoba menelusuri dugaan adanya sindikat. Sehingga, kasus kredit fiktif ini, besar kemungkin tidak hanya SPP yang dijadikan tersangka.
“Tersangka nanti kemungkinan ada penambahan,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, Rabu (4/6/2025).
Ke depan, dalam kasus ini, Kejari Ponorogo bakal bekerjasama dengan BRI Cabang Ponorogo, untuk membuka dugaan adanya sindikat dalam kasus kredit fiktif di Bumi Reog. Menurut Agung, penyelidikan masih berlangsung dan akan dikembangkan lebih lanjut, termasuk menelusuri jalur penerbitan KTP palsu.
Penggeledahan oleh Kejari di Kantor Dispendukcapil Ponorogo beberapa waktu yang lalu, memunculkan pertanyaan besar tentang potensi keterlibatan oknum internal. Kejari tengah menelusuri proses penerbitan data kependudukan yang tidak sesuai prosedur hukum. Keabsahan dan mekanisme perubahan data menjadi titik krusial dalam pengusutan ini.
“Kami akan telusuri asal-usul data tersebut, termasuk proses penerbitannya,” tegas Agung.
Untuk diketahui sebelumnya, usai ditetapkan tersangka, SPP dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Atau mulai hari Selasa tanggal 3 Juni 2025, hingga nanti sampai tanggal 23 Juni 2025.
“Perkara ini diharapkan bisa membuka aksi culas dari sindikat kredit fiktif ini,” katanya.
Sedikitnya sudah ada 15 orang saksi yang diperiksa dari kasus kredit fiktif ini. Mereka berasal dari beragam latar belakang, mulai dari pihak bank pelat merah, pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), hingga warga masyarakat yang diduga menjadi korban atau pemilik identitas yang disalahgunakan. (end/ian)






