Ponorogo (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ponorogo melakukan Restorative Justice (RJ) terhadap dua tersangka kasus penyalahgunaan narkoba dengan jenis sabu. Dua tersangka yang mendapatkan Restorative Justice ialah Dwi Nurcahyo dan Ida Bagus Putu Candra Birawa Manik.
Restorative justice adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemilihan kembali pada keadaan semula.
Restorative Justice yang diberikan kedua tersangka berdasarkan Surat Ketetapan dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim). Untuk Dwi Nurcahyo dengan nomor : R 10630/M.5/Enz.1/12/2022. Sementara untuk Ida Bagus dengan nomor : R 10629 / M.5/Enz.1/12/2022. Kepala Kejati Jatim menyetujui penghentian melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif.
“Kita lakukan Restorative Justice. Karena kedua tersangka bersedia untuk dilakukan rehabilitasi,” kata Humas Kejari Ponorogo, Ahmad Affandi, Kamis (29/12/2022).
Selain bersedia dilakukan rehabilitasi, pertimbangan dilakukan Restorative Justice, karena keduanya baru pertama kali menggunakan barang haram itu. Kemudian barang bukti yang diamankan oleh petugas jumlahnya juga sedikit. Untuk tersangka Ida Bagus, barang bukti diduga sisa pembakaran narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,001 gram.
[berita-terkait number=”3″ tag=”Restorative-Justice”]
Sedangkan barang bukti dari tersangka Dwi Nurcahyo yakni diduga sisa pembakaran narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,018 gram. “Barang bukti narkotika jenis sabu milik kedua tersangka itu, kemudian juga dimusnahkan,” katanya.
Rangkaian kegiatan Restoratif Justice ini dilakukan pada pada hari Kamis (29/12/2022) di aula Kejari Ponorogo. Awalnya kedua tersangka dijemput di rumah tahanan (Rutan) Kelas 2B Ponorogo. Di aula Kejari Ponorogo itu, kedua tersangka diberikan Surat Ketetapan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Setelah itu dilakukan pelepasan rompi kejaksaan secara simbolis oleh Kepala Kejari Ponorogo Rindang Onasis. “Setelah pelepasan rompi kejaksaan secara simbolis oleh Bapak Kepala Kejari Ponorogo, kedua tersangka kemudian dibawa ke Lembaga Rehabilitasi milik Instansi Pemerintah di Rumah Sakit Jiwa Menur Provinsi Jatim,” pungkas Affandi yang juga menjabat sebagai Kasi Intelijen Kejari Ponorogo itu. [end/suf]






