Magetan (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan memusnahkan total 1.167 dari 83 perkara berbagai macam tindak pidana, Selasa (15/11/2022). Barang bukti perkara yang telah diputus atau inkrah oleh Pengadilan Negeri (PN) Magetan itu berupa narkoba, miras hingga peralatan judi.
Kepala Kejaksaan Negeri Magetan Atik Rusmiati Ambarsari mengungkapkan, ribuan barang bukti tersebut berasal dari kasus yang ditangani selama 1,5 tahun, tepatnya mulai dari Maret 2021 hingga November 2022. “Kami memusnahkan 1.167 buah barang bukti dari 83 kasus yang kami tangani dan telah diputus inkrah oleh Pengadilan Negeri Magetan selama setahun. Ada narkoba, miras hingga peralatan judi,” katanya.
Selanjutnya barang bukti itu dimusnahkan dengan cara dibakar. Untuk narkoba jenis sabu, pihaknya menggunakan blender. Sementara untuk senjata senapan angin hingga sajam dipotong dengan gergaji.
[berita-terkait number=”3″ tag=”pemusnahan-barang-bukti”]
Barang bukti yang dimusnahkan itu telah memiliki kekuatan hukum tetap dan harus segera dimusnahkan karena rentan disalahgunakan, pemusnahan semua barang bukti dengan cara dibakar bila memungkinkan. “Apabila terlihat sudah menumpuk, kejaksaan sebagai eksekutor langsung memusnahkan,” pungkasnya.
Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, 2020 hingga 2021 barang bukti yang disita selama satu tahun lebih banyak. Bila sebelumnya tidak sampai seribu. Tahun 2021 hingga 2022 sebanyak 1.167 buah. “Kami juga lakukan sosialisasi di sekolah sebagai antisipasi dan upaya pencegahan kejahatan yang mungkin dilakukan oleh anak dibawah umur,” terangnya.
Pemusnahan ribuan barang bukti oleh kejaksaan tersebut juga turut dihadiri Wakil Bupati Magetan Nanik Endang Rusminiarti, Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan, Kepala Pengadilan Negeri dan Karutan Kelas II B Magetan. [fiq/suf]






