Ringkasan Berita:
- Kejari Kabupaten Madiun menegaskan pengawalan proyek strategis daerah tidak mencakup tanggung jawab teknis atas mutu dan volume pekerjaan.
- Penegasan itu disampaikan saat peninjauan proyek rekonstruksi jalan Blabakan-Randualas senilai Rp1,7 miliar, Kamis (22/10/2026).
- Komisi D DPRD Kabupaten Madiun menemukan keretakan pada sejumlah bagian beton jalan yang dikerjakan CV Jaya Sakti.
- Kejari menyebut tanggung jawab mutu dan volume pekerjaan berada pada penyedia jasa dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Madiun (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun menegaskan pengawalan proyek strategis daerah tidak mencakup tanggung jawab teknis atas mutu maupun volume pekerjaan. Penegasan tersebut disampaikan di tengah sorotan terhadap keretakan pada proyek rekonstruksi jalan Blabakan-Randualas senilai Rp1,7 miliar yang ditemukan Komisi D DPRD Kabupaten Madiun.
Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Madiun Mohamad Fikri Nuriana menyampaikan hal itu saat mengikuti peninjauan proyek bersama Komisi D DPRD dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Madiun, Kamis (22/10/2026).
Fikri menjelaskan, keterlibatan kejaksaan dalam proyek strategis daerah saat ini berupa pengawalan dan pengamanan, bukan pendampingan teknis. Peran tersebut ditujukan untuk mendukung agar proyek yang menjadi prioritas kepala daerah dapat diselesaikan tepat waktu.
“Sedikit saya luruskan, dari kejaksaan itu bukan pendampingan, tapi pengawalan. Agar proyek tersebut dapat tepat waktu. Terkait mutu maupun volume, itu di luar dari kapasitas kami,” ujarnya.
Menurut Fikri, mekanisme pengawalan tersebut berbeda dengan pola pendampingan yang pernah diterapkan sebelumnya. Dalam skema yang berjalan saat ini, tanggung jawab atas kualitas dan volume pekerjaan berada pada penyedia jasa bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Untuk mutu maupun volume, itu mutlak menjadi pertanggungjawaban masing-masing pihak, yaitu pihak pelaksana atau penyedia dengan pihak PPK-nya sendiri,” tegasnya.
Pernyataan Kejari tersebut muncul setelah Komisi D DPRD Kabupaten Madiun menyoroti keretakan pada sejumlah bagian beton proyek rekonstruksi jalan Blabakan-Randualas yang dikerjakan CV Jaya Sakti. Dalam inspeksi mendadak pada hari yang sama, para legislator juga menyoroti kekeliruan pada tahap awal pengecoran.
Komisi D DPRD Kabupaten Madiun meminta bagian jalan yang mengalami keretakan diperbaiki. Temuan tersebut menjadi perhatian terhadap pelaksanaan pekerjaan fisik, terutama terkait kualitas hasil pembangunan yang menggunakan anggaran daerah.
Di tengah persoalan tersebut, penjelasan Kejari menegaskan perbedaan antara pengawalan proyek dari sisi hukum dan administrasi dengan tanggung jawab teknis pelaksanaan pekerjaan. Adapun kualitas hasil konstruksi tetap menjadi tanggung jawab pihak-pihak yang terikat dalam pelaksanaan kontrak, sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku. [rbr/beq]






