Dalam forum diskusi KPU Jawa Timur (Jatim) bersama KPUD se-Jatim yang dihadiri berbagai partai politik, Partai Hanura tampil dengan sebuah gagasan yang dinilai progresif dan relevan dengan tantangan demokrasi era digital.
Sekretaris DPD Hanura Jatim, Akhmad Nurkholis (Gus Kholis), menyampaikan usulan agar penyelenggaraan Pemilu di masa depan, khususnya tahun 2029 dan 2031, mulai mempertimbangkan penerapan sistem Digital Vote (E-Voting) serta penguatan regulasi melalui sistem Proporsional Tertutup.
Usulan ini berangkat dari dasar hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 mengabulkan permohonan pengujian terhadap Undang-undang Pemilu dengan memisahkan penyelenggaraan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal (Daerah).
Hanura Jatim melihat bahwa ke depan, tantangan utama demokrasi bukan hanya sebatas pada kompetisi politik, melainkan juga pada efisiensi, transparansi, dan integritas proses Pemilu.
Menurut Gus Kholis, penerapan E-Voting berbasis sidik jari dan e-KTP merupakan jawaban untuk menciptakan Pemilu yang bersih, efisien, dan minim kecurangan. Dengan sistem ini, pemilih hadir di TPS, melakukan verifikasi sidik jari, lalu menekan nomor partai atau calon yang dipilih.
Data suara akan otomatis masuk ke tabulasi di TPS dan langsung terintegrasi dengan server KPUD.
“Dengan sistem ini, tidak akan ada lagi perbedaan antara jumlah kehadiran dengan jumlah suara yang diperoleh. Setiap suara langsung tercatat, akurat, dan siap direkap tanpa menunggu proses manual yang panjang,” tegas Gus Kholis.
Selain itu, Hanura Jatim menilai bahwa digitalisasi Pemilu akan memangkas potensi sengketa hasil suara.
Selama ini, salah satu akar masalah adalah selisih data antara hasil perhitungan di lapangan dengan tabulasi tingkat atas. Melalui E-Voting, transparansi dapat dipertanggungjawabkan secara real time.
Tak hanya itu, usulan penerapan sistem Proporsional Tertutup juga disampaikan. Hanura Jatim menilai bahwa model ini mampu memperkuat peran partai politik sebagai wadah rekrutmen politik yang sehat.
Dengan proporsional tertutup, rakyat memilih partai, sementara partai bertanggung jawab menyiapkan kader terbaiknya untuk duduk di parlemen.
Skema ini diharapkan dapat mengurangi politik transaksional berbasis popularitas individu semata dan lebih menekankan pada kualitas kaderisasi partai.
Forum diskusi tersebut memperlihatkan bahwa wacana digitalisasi demokrasi semakin menemukan momentumnya.
Di tengah perkembangan teknologi yang kian pesat, gagasan Hanura Jatim layak mendapat perhatian sebagai upaya modernisasi Pemilu, sekaligus langkah strategis untuk menjaga kepercayaan publik terhadap demokrasi Indonesia.
Gus Nur menegaskan, Hanura Jatim meyakini, demokrasi yang sehat membutuhkan inovasi. Jika Pemilu terus berjalan dengan pola lama, risiko kecurangan dan inefisiensi akan tetap menghantui.
“Sebaliknya, dengan keberanian melangkah ke arah digital, bangsa ini dapat membangun Pemilu yang lebih kredibel, efisien, dan berintegritas,” ujarnya.
Masih Pengkajian
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) bersama KPU Provinsi Jawa Timur saat ini masih berada pada tahap pengkajian, perancangan road map, serta uji coba terbatas untuk penerapan sistem electronic voting (E-Voting) menjelang Pemilu 2029, belum diterapkan secara resmi untuk pemilihan umum umum atau Pilkada di tingkat daerah.
Sistem electronic voting (e-voting) sendiri telah diterapkan di 34 negara di dunia. Ini berdasarkan data dari International Institute for Democracy and Electoral Assistance (IDEA), dengan pembagian varian metode meliputi Estonia yang enggunakan sistem internet voting secara luas untuk pemilu nasional.
Kemudian, India yang enggunakan sistem direct recording electronic (DRE) dalam skala besar. Sedangkan, negara lainnya sebanyak 12 negara menerapkan internet voting, 15 negara menerapkan direct recording electronic (DRE), dan 4 negara menggunakan electronic ballot paper.
Di sisi lain, beberapa negara yang sebelumnya sempat menggunakan e-voting kini mulai mengurangi atau meninggalkan metode tersebut untuk pemilu domestik, karena kekhawatiran terhadap kerahasiaan suara dan keamanan siber.
Transformasi Digital Penyelenggaraan Pemilu=Efisiensi
Transformasi digital dalam penyelenggaraan pemilu menjadi salah satu isu strategis yang tengah dikaji oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai upaya untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemilu di masa mendatang. Di tengah kompleksitas penyelenggaraan pemilu terbesar dalam satu hari di dunia, penerapan sistem pemungutan suara elektronik (electronic voting atau e-voting) dinilai berpotensi menjawab berbagai tantangan dalam penyelenggaraan pemilu.
Hal ini disampaikan anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos saat menjadi narasumber dalam ANFREL Insight Learning Series yang diselenggarakan secara daring.
Betty menegaskan bahwa kajian e-voting tidak hanya membahas pemanfaatan teknologi digital, tetapi juga kesiapan regulasi, kelembagaan, sumber daya manusia, infrastruktur, keamanan siber, serta kepercayaan publik.
“Implementasi e-voting bukan hanya tentang penerapan teknologi digital dalam penyelenggaraan pemilu. Yang jauh lebih penting adalah memastikan kesiapan regulasi, kelembagaan, sumber daya manusia, infrastruktur, keamanan siber, serta kepercayaan publik,” ujar Betty.
Sebagai pengantar, Betty memaparkan skala penyelenggaraan Pemilu 2024 yang melibatkan lebih dari 204,8 juta pemilih, tersebar di 38 provinsi, 514 kabupaten/kota, serta lebih dari 820 ribu Tempat Pemungutan Suara (TPS). Lima jenis pemilihan diselenggarakan secara serentak dan seluruh proses pemungutan serta penghitungan suara diselesaikan dalam satu hari.
“Saya ingin memulai dari sini agar kita semua memiliki gambaran mengenai besarnya skala dan kompleksitas penyelenggaraan Pemilu Indonesia sebelum membahas potensi implementasi e-voting. Kompleksitas inilah yang menjadi dasar mengapa transformasi digital perlu mulai kita kaji,” jelasnya.
Menurut Betty, evaluasi Pemilu 2024 menunjukkan sejumlah tantangan yang masih dihadapi, antara lain tingginya biaya logistik, potensi kesalahan manusia dalam penghitungan dan rekapitulasi suara, lamanya proses rekapitulasi, keterbatasan akses bagi pemilih di luar negeri, serta perlunya peningkatan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas.
Untuk menjawab tantangan tersebut, e-voting dinilai memiliki potensi untuk menghadirkan proses pemungutan dan penghitungan suara yang lebih efisien melalui digitalisasi, validasi pemilih secara otomatis, rekapitulasi yang lebih cepat, serta jejak audit digital yang dapat diverifikasi.
“E-Voting berpotensi mengurangi biaya logistik, mempercepat penghitungan dan rekapitulasi suara, memperluas akses bagi pemilih di luar negeri, serta meningkatkan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas melalui antarmuka yang lebih adaptif,” katanya.
Betty menjelaskan bahwa rancangan sistem e-voting mengintegrasikan autentikasi pemilih, teknologi End-to-End Verifiability (E2EV), enkripsi homomorfik, Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH), serta Government Cloud atau INA Cloud. Dengan mekanisme tersebut, setiap suara dienkripsi sehingga tetap rahasia, namun dapat diverifikasi melalui audit digital.
“Setiap suara dienkripsi menggunakan teknologi End-to-End Verifiability dan homomorphic encryption, sehingga suara tetap rahasia, namun dapat diverifikasi tanpa mengungkap pilihan pemilih,” terang Betty.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa implementasi e-voting memerlukan sejumlah prasyarat, mulai dari penguatan regulasi, kesiapan infrastruktur digital, peningkatan kapasitas penyelenggara pemilu, audit independen, hingga edukasi bagi masyarakat.
“Kesiapan regulasi menjadi prasyarat utama sebelum e-voting dapat diterapkan secara nasional. Implementasi teknologi harus berjalan beriringan dengan kepastian hukum, keamanan sistem, dan pembangunan kepercayaan publik,” ujarnya.
Sebagai bagian dari kajian tersebut, KPU juga telah melakukan uji coba prototipe Election Management System (EMS) di tingkat TPS. Melalui simulasi tersebut, pemilih melakukan autentikasi menggunakan QR Code, memberikan suara melalui bilik digital, dan sistem secara otomatis mencetak bukti audit, sementara prosedur pencelupan tinta tetap dilakukan sebagaimana pada mekanisme pemungutan suara konvensional. EMS juga dilengkapi dengan dashboard yang memungkinkan pemantauan penyelenggaraan pemilu secara real time.
“Uji coba ini menunjukkan bahwa konsep bilik suara digital bukan lagi sekadar gagasan. Sistem ini telah kami uji langsung di tingkat TPS sehingga memberikan gambaran awal mengenai bagaimana e-voting dapat diimplementasikan pada masa mendatang,” ungkap Betty.
Betty menegaskan bahwa implementasi e-voting perlu dilakukan secara bertahap melalui penyusunan regulasi, pelaksanaan pilot project, evaluasi, hingga implementasi yang disesuaikan dengan tingkat kesiapan infrastruktur, dengan tetap menyediakan mekanisme manual sebagai langkah mitigasi.
“Kami memandang bahwa implementasi e-voting harus dilakukan secara bertahap. Dimulai dari penyusunan regulasi, pelaksanaan pilot project, evaluasi, hingga implementasi secara nasional setelah seluruh prasyarat terpenuhi. Pada akhirnya, tujuan kita adalah membangun sistem pemilu yang semakin aman, transparan, dapat diverifikasi, dan dipercaya oleh masyarakat,” tutur Betty.
Publik Menuntut Cepat, Transparan, dan Akuntabel
Di tengah derasnya arus transformasi digital, penyelenggaraan pemilu di Indonesia tidak lagi bisa bertumpu sepenuhnya pada cara-cara konvensional. Publik menuntut proses yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel.
Menjawab tuntutan itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai mengintegrasikan berbagai sistem digital dalam tahapan pemilu mulai dari pengelolaan data pemilih hingga publikasi hasil. Digitalisasi pun menjadi wajah baru demokrasi kita.
Namun, di balik optimisme tersebut, ada satu pertanyaan mendasar yang perlu diajukan: sejauh mana kesiapan ekosistem pemilu kita dalam menopang transformasi digital itu?
Sebagai bagian dari penyelenggaraan pemilu, digitalisasi KPU adalah langkah progresif yang tidak terelakkan. Sistem pengelolaan data pemilih, layanan informasi publik berbasis daring, hingga berbagai inovasi aplikasi internal telah membuka akses yang lebih luas bagi masyarakat. Informasi yang sebelumnya terbatas kini dapat diakses secara lebih cepat dan terbuka. Ini merupakan lompatan penting dalam memperkuat transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemilu.
Namun, digitalisasi tidak pernah berdiri di ruang hampa. Sistem yang dirancang dalam kondisi ideal sering kali harus berhadapan dengan realitas lapangan yang jauh lebih kompleks. Indonesia bukan hanya luas secara geografis, tetapi juga beragam dalam hal infrastruktur, kapasitas sumber daya manusia, dan tingkat literasi teknologi.
Di banyak wilayah, kendala konektivitas masih menjadi tantangan nyata. Tidak semua daerah memiliki akses internet yang stabil. Dalam situasi seperti ini, sistem digital yang bergantung pada jaringan menjadi rentan mengalami gangguan. Di sisi lain, perangkat yang digunakan oleh petugas di lapangan juga tidak selalu seragam, baik dari sisi spesifikasi maupun kesiapan operasional.
Lebih dari itu, faktor sumber daya manusia menjadi penentu utama keberhasilan transformasi digital. Perubahan dari sistem manual ke sistem digital bukan hanya soal alat, tetapi juga soal adaptasi. Tanpa pelatihan yang memadai dan berkelanjutan, sistem secanggih apa pun berpotensi menimbulkan kesalahan baru dalam proses kerja.
Dalam perspektif teknologi informasi, tantangan ini dapat dipahami melalui beberapa aspek penting. Pertama, usability atau kemudahan penggunaan sistem. Aplikasi yang terlalu kompleks akan menyulitkan operator di lapangan, terutama dalam kondisi kerja yang dinamis dan penuh tekanan. Kedua, reliability atau keandalan sistem.
Sistem harus tetap berjalan stabil meskipun dihadapkan pada kondisi jaringan yang tidak ideal. Ketiga, data accuracy, di mana validasi data menjadi kunci untuk meminimalkan kesalahan input yang dapat berdampak luas.
Selain itu, aspek keamanan sistem juga menjadi perhatian krusial. Dalam ekosistem digital, ancaman tidak selalu bersifat fisik. Risiko kebocoran data, akses tidak sah, hingga manipulasi informasi menjadi tantangan yang harus diantisipasi sejak tahap perancangan sistem. Upaya penguatan keamanan melalui audit berkala, pengendalian akses, dan pengawasan sistem menjadi kebutuhan yang tidak dapat diabaikan.
Diskursus mengenai penerapan e-voting juga kerap muncul dalam konteks digitalisasi pemilu. Secara konseptual, e-voting menawarkan efisiensi dan kecepatan. Namun, sejumlah kajian akademik menunjukkan bahwa penerapannya di Indonesia masih menghadapi berbagai kendala, mulai dari aspek regulasi, kesiapan infrastruktur, hingga tingkat kepercayaan publik. Hal ini menegaskan bahwa digitalisasi pemilu perlu dilakukan secara bertahap dan terukur.
Di sisi lain, literasi digital masyarakat juga menjadi faktor penting dalam keberhasilan transformasi ini. Studi dari beberapa jurnal yang meneliti tentang bidang ini menunjukkan bahwa rendahnya literasi digital dapat membuka ruang bagi penyebaran disinformasi yang berpotensi memengaruhi persepsi publik terhadap pemilu. Oleh karena itu, digitalisasi KPU perlu diiringi dengan edukasi publik yang masif dan berkelanjutan.
Menghadapi berbagai tantangan tersebut, pendekatan yang paling rasional adalah memperkuat fondasi digitalisasi secara bertahap. Penguatan kapasitas SDM harus menjadi prioritas utama, disertai dengan penyederhanaan sistem agar lebih ramah pengguna. Selain itu, pembangunan infrastruktur digital perlu dilakukan secara lebih merata, khususnya di wilayah dengan keterbatasan akses teknologi.
Pendekatan hibrida yang mengombinasikan sistem digital dengan mekanisme manual sebagai cadangan masih relevan untuk diterapkan dalam jangka menengah. Ini bukan bentuk kemunduran, melainkan strategi untuk memastikan keberlangsungan proses pemilu dalam berbagai kondisi.
Pada akhirnya, digitalisasi KPU bukan sekadar proyek teknologi, melainkan bagian dari upaya besar untuk membangun demokrasi yang lebih transparan, inklusif, dan terpercaya. Teknologi harus menjadi alat yang memperkuat integritas pemilu, bukan sebaliknya.
Masa depan pemilu Indonesia tidak ditentukan oleh seberapa canggih sistem yang digunakan, tetapi oleh seberapa siap manusia dan ekosistem di dalamnya untuk mengelola teknologi tersebut. Di titik inilah digitalisasi menemukan makna sejatinya sebagai sarana untuk menghadirkan demokrasi yang lebih berkualitas.
Ahmad Nafi’ul Abror dari Universitas KH. Abdul Chalim Pacet, Mojokerto, mengatakan Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan instrumen utama dalam sistem demokrasi yang berfungsi sebagai sarana penyaluran kedaulatan rakyat secara konstitusional.
Melalui Pemilu, rakyat meneguhkan kedaulatannya secara konstitusional dan menentukan arah masa depan bangsa. Dalam hal ini, Pemilu bukan hanya soal memilih, melainkan juga memastikan setiap proses berjalan dengan jujur, adil, dan transparan. Di titik inilah peran penyelenggara Pemilu seperti Pengawas Pemilu menjadi elemen krusial dalam menjaga integritas demokrasi.
Di Indonesia, fungsi Pengawasan tersebut dijalankan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) beserta jajarannya hingga tingkat daerah. Tugas Pengawasan mencakup berbagai tahapan Pemilu, mulai dari pencalonan peserta, masa kampanye, proses pemungutan suara, hingga rekapitulasi hasil perolehan suara. Kompleksitas penyelenggaraan Pemilu di Indonesia menghadirkan tantangan tersendiri dalam proses Pengawasan.
Dalam KPU RI terkait Pemilu 2024 memperlihatkan tantangan Pengawasan yang meningkat tajam. Lebih dari 204.807.222 pemilih tersebar di sekitar 823.220 Tempat Pemungutan Suara (TPS) (KPU RI, 2024). Skala ini luar biasa besar, dan tanpa dukungan sistem digital yang kuat, Pengawasan manual jelas tak lagi memadai.
Inilah alasan mengapa transformasi digital Pengawasan Pemilu menjadi keharusan, bukan pilihan. Perkembangan teknologi informasi membuka peluang untuk meningkatkan efektivitas Pengawasan melalui pelaporan digital dan pengolahan data yang cepat. Namun keterbatasan literasi digital bagi Pengawas masih menjadi kendala dalam optimalisasi Pengawasan Pemilu di era digital.
Kompleksitas yang Tak Terelakkan
Bagi Indonesia, kompleksitas pengawasan Pemilu berskala raksasa bukan hal baru. Data Bawaslu mencatat selama Pemilu 2024 terdapat 1.271 laporan dugaan pelanggaran serta 650 temuan pelanggaran oleh Pengawas. Dalam Pemilihan Serentak 2024, angka itu melonjak menjadi 6.981 laporan dan temuan, yang terdiri dari 5.727 laporan masyarakat dan 1.254 temuan langsung. Dari jumlah itu, sekitar 3.727 kasus telah diregistrasi dan diproses lebih lanjut. Angka-angka tersebut menegaskan dua hal yaitu tingginya partisipasi publik dalam pengawasan, sekaligus beban kerja besar bagi lembaga Pengawas.
Jenis pelanggaran pun beragam mulai administratif, dugaan tindak pidana Pemilu, pelanggaran etik penyelenggara, hingga aspek hukum lain. Volume dan variasi kasus menuntut sistem pengelolaan data yang modern dan terintegrasi. Tanpa inovasi digital, beban Pengawasan akan terus terkunci dalam pola kerja manual yang lambat dan rawan kesalahan. Sayangnya, kapasitas teknologi Pengawas Pemilu masih belum merata. Di banyak wilayah, kemampuan Pengawas dalam menggunakan sistem pelaporan digital masih rendah. Pelatihan yang diberikan pun masih condong pada aspek regulatif, apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, bukan pada aspek praktis penggunaan teknologi.
Masalah lain muncul dari akses infrastruktur. Di daerah dengan koneksi internet terbatas, pelaporan digital sering terkendala teknis. Data yang seharusnya dikirim real-time akhirnya menumpuk dan terlambat masuk sistem pusat. Belum lagi persoalan budaya organisasi yang masih nyaman dengan cara kerja manual, berarsip kertas, dan berjenjang birokratis. Dampaknya jelas terlihat dari lambannya laporan dan penanganan pelanggaran, meningkatnya resiko kehilangan data, dan sulitnya koordinasi antara Pengawas di tingkat Desa hingga Kabupaten. Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat mengikis kepercayaan publik terhadap independensi maupun efektivitas pengawasan Pemilu.
Teknologi Sebagai Pilar Pengawasan
Transformasi digital di sektor publik telah lama dipahami sebagai strategi untuk memperkuat tata kelola pemerintahan. Janowski (2015) menyebutnya sebagai proses perubahan sistemik yang memanfaatkan teknologi demi efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas. Dalam konteks pengawasan Pemilu, digitalisasi berarti mempercepat pelaporan, mempermudah koordinasi, dan memastikan setiap data dapat ditelusuri secara akurat. Namun persoalannya tidak sesederhana menambahkan aplikasi atau sistem daring baru. Mergel, Edelmann, dan Haug (2019) menegaskan bahwa transformasi digital justru menuntut peningkatan kapasitas manusia. Teknologi, tanpa kemampuan dan budaya kerja yang adaptif, hanya akan menjadi alat yang tidak pernah dimanfaatkan secara penuh. Literasi digital pun menjadi kunci utama.
Wan Ng (2012) mendefinisikan literasi digital mencakup tiga dimensi yaitu kemampuan teknis, kemampuan kognitif, dan kemampuan sosial dalam menggunakan teknologi secara bertanggung jawab. Artinya, Pengawas Pemilu bukan hanya dituntut bisa menggunakan gawai, tetapi juga memahami makna informasi yang mereka kelola. Kesenjangan kemampuan inilah yang sering kali melahirkan apa yang disebut Van Dijk (2020) sebagai “digital divide” atau bisa diartikan dengan jarak bukan hanya karena akses, tetapi karena kemampuan memanfaatkan teknologi secara efektif.
Praktik baik yang dapat diadopsi dari Norwegia yaitu dukungan terhadap penyelenggaraan Election Observation Training (EOT) dengan menggandeng lembaga pelatihan seperti Kofi Annan International Peacekeeping Training Centre (KAIPTC). Menunjukkan bagaimana investasi pada kapasitas pengawasan Pemilu dapat menjadi strategi kunci dalam menjaga stabilitas demokrasi. Program ini tidak sekadar pelatihan teknis, tetapi dirancang sebagai instrumen pencegahan konflik elektoral yang kerap muncul dalam proses demokrasi di kawasan rawan terdampak. Dengan membekali peserta pemahaman tentang indikator kerawanan, teknik observasi yang objektif, serta mekanisme pelaporan yang kredibel, EOT memperkuat peran Pengawas Pemilu sebagai garda awal dalam mendeteksi dan meredam potensi kekerasan.
Praktik EOT yang paling relevan untuk diadopsi di Indonesia terletak pada integrasi antara kapasitas Pengawas dan pemanfaatan teknologi dalam sistem pengawasan Pemilu. Pertama, pengembangan sistem pelaporan digital real-time menjadi kunci. Dalam EOT, Pengawas dilatih untuk tidak hanya mencatat, tetapi juga mengirimkan temuan secara cepat dan terstruktur. Di Indonesia ini sudah diadopsi melalui SIWASLU, namun penguatan aplikasi pelaporan pengawasan perlu mempercepat respons dan penanganan pelanggaran.
Kedua, penggunaan dashboard pemantauan terpusat berbasis data. Sistem ini mengintegrasikan seluruh laporan dari lapangan menjadi peta kerawanan yang dinamis. Dengan demikian, Pengawas tidak bekerja secara parsial, tetapi berbasis data yang terakumulasi dan dapat dianalisis untuk menentukan prioritas pengawasan dan mitigasi risiko. Ketiga, penguatan standar data dan interoperabilitas sistem. Secara sederhana, interoperabilitas memastikan dua sistem yang berbeda dapat terhubung dalam istilah yang sama untuk mencapai tujuan bersama.
Dalam praktik EOT, konsistensi pelaporan menjadi perhatian utama. Indonesia dapat mengadopsi standar format data yang seragam dan terhubung antar level pengawasan (Kabupaten/Kota hingga Nasional), sehingga memudahkan konsolidasi, analisis, dan pelaporan secara terpusat. Dengan mengadopsi aspek teknologi ini, pengawasan Pemilu tidak hanya menjadi lebih cepat dan akurat, tetapi juga lebih prediktif dan berbasis bukti. Transformasi ini akan mendorong Pengawas Pemilu di Indonesia beralih dari pola kerja manual menuju sistem pengawasan digital yang terintegrasi dan responsif terhadap dinamika di lapangan.
Sudah siapkah Indonesia menerapkan E-Voting pada Pemilu 2029 dan 2031 nanti?
Rahardi J. Soekarno,
Jurnalis beritajatim.com






