Lumajang (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lumajang, Jawa Timur melakukan upaya penggeledahan paksa terhadap Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Lumajang untuk menyelidiki kasus dugaan pidana korupsi alih fungsi sungai, Jumat (1/8/2025).
Informasinya, dugaan kasus korupsi alih fungsi itu terjadi di areal sungai Asem dengan luas sekitar 9,600 hektare yang sudah beralih menjadi perumahan.
Hal itu diduga menjadi penyebab banjir besar yang merendam wilayah permukiman warga pada bulan April 2024 lalu.
Kepala Kejari Lumajang Kosasih mengatakan, proses penggeledahan yang dilakukan tim penyidik berlangsung selama kurang lebih empat jam sejak pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Hasilnya, ditemukan sejumlah berkas yang menjadi bukti terkait kasus dugaan korupsi alih fungsi sungai Asem dan telah disita Kejari Lumajang.
“Hasil penggeledahan, tim penyidik telah menyita tiga bandel dokumen wilayah di dua kecamatan, tiga berkas permohonan sertifikat tanah, satu bandel hasil cetak pola ruang menggunakan art maps dan tiga hasil cetak pola ruang RTRW Kabupaten Lumajang,” terangnya, Jumat (1/8/2025).
Menurutnya, proses penggeledahan menjadi rangkaian penyidikan terkait alih fungsi sungai yang sudah berubah menjadi perumahan. Sebab, diduga terjadi pelanggaran hukum dalam proses alih fungsi tersebut.
“Nah, kaitannya dengan ini, ada tiga sertifikat yang sudah diterbitkan BPN, makanya tim penyidik melakukan upaya paksa penggeledahan,” tambah Kosasih.
Setidaknya, sudah ada 22 saksi termasuk ahli yang diperiksa terkait kasus tersebut. Meski begitu, belum ada tersangka yang ditetapkan dan proses penyelidikan masih berjalan.
“Sementara belum ada tersangka, tapi sudah kita periksa 22 saksi dan ahli. Jadi, masih dilakukan penyelidikan dan nanti perkembangannya akan kami sampaikan,” ungkapnya. (has/ted)






