Mojokerto (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto memusnahkan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Barang bukti yang dimusnahkan di halaman Kantor Kejari Kota Mojokerto tersebut berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Rabu (15/12/2021).
Barang bukti yang dimusnahkan dengan cara dibakar tersebut berupa, 131,3 gram narkotika jenis sabu, 43,820 butir pil double L, enam buah Handphone (HP), delapan buah timbangan elektronik, satu buah senjata tajam berupa clurit, tiga buah key BCA, tiga ATM BCA.
[berita-terkait number=”4″ tag=”kejari-mojokerto”]
Satu ATM Mandiri, satu ATM Bank Jatim, satu senjata api rakitan, tiga amunisi dan sejumlah barang bukti lainnya. Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil dari tindak pidana di wilayah hukum Kota Mojokerto.
Kepala Kejari Kota Mojokerto, Agustinus Herimulyanto mengatakan, selain barang bukti yang dimusnahkan tersebut, Kejari Kota Mojokerto antara bulan Oktober sampai Desember 2021 juga telah menyetor uang sebesar Rp145.800.000 ke negara yang berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Barang bukti tersebut bersumber dari barang bukti yang dirampas untuk negara sehingga menjadi barang rampasan negara. Pemusnahan ini dilakukan bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah atau penggunaan kembali alat atau hasil kejahatan serta memberikan efek jera kepada pelaku dan orang yang akan melakukan kejahatan,” ungkapnya. [tin/ted]






