Kediri (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri menggelar pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), Selasa (29/4/2025). Kegiatan ini dilaksanakan dengan melibatkan Polres Kediri Kota, Dinas Kesehatan, serta sejumlah stakeholder lainnya.
Total barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 43 perkara, yang tercatat sejak 12 Desember 2024 hingga 28 April 2025. Beragam barang bukti tersebut dihancurkan menggunakan metode dibakar, diblender, digerinda, dan dihancurkan hingga tidak dapat digunakan kembali.
Kajari Kota Kediri, Andi Mirnawaty, menjelaskan bahwa sejumlah barang bukti yang dimusnahkan termasuk narkotika, senjata tajam, minuman keras, hingga barang-barang non-elektronik.
“Barang bukti yang dimusnahkan ialah sabu-sabu seberat 6,03 gram sabu-sabu beserta seperangkat alat hisapnya,” ungkap Kajari.
Selain itu, turut dimusnahkan ganja kering seberat 25,35 gram, 74.348 butir pil dobel L, setengah butir pil ekstasi, dan 6.750 butir pil kuning. Barang bukti lainnya meliputi satu unit handphone, dua parang dan dua pisau, 134 botol minuman keras, serta satu jeriken berisi 25 liter arak.
Tak hanya itu, barang bukti lain seperti pakaian, tas, alat setrum, pelat nomor palsu, kantong plastik, botol plastik, dompet kecil, sandal, sepatu, helm, dan bungkus rokok juga ikut dimusnahkan.
“Kita lakukan pengusahaan secara bersama-sama dan sebagai wujud akuntabilitas kita kita laksanakan bersama dengan disaksikan oleh pemerintah daerah setempat dalam hal ini Kelurahan,” jelasnya.
Langkah ini menjadi bentuk transparansi Kejari Kota Kediri dalam penanganan barang bukti perkara tindak pidana serta sebagai komitmen penegakan hukum yang akuntabel dan profesional. [nm/but]






