Ringkasan Berita:
- Kejari Kota Blitar meluncurkan program Adhyaksa Peduli bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Blitar.
- Program tersebut memberikan perlindungan jaminan sosial bagi 50 pekerja rentan sektor informal.
- Pekerja yang dilindungi meliputi kuli bangunan, tukang sayur, hingga tukang ojek.
- BPJS Ketenagakerjaan menyebut cakupan perlindungan pekerja di Blitar masih belum mencapai target Universal Coverage.
Blitar (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Blitar menunjukkan langkah nyata kepedulian sosial melalui peluncuran program Adhyaksa Peduli. Program yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Blitar tersebut difokuskan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial bagi 50 pekerja rentan di sektor informal.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Blitar, Romulus Haholongan, menjelaskan bahwa program ini menyasar masyarakat dengan risiko pekerjaan tinggi namun belum tersentuh perlindungan sosial ketenagakerjaan.
Menurutnya, program tersebut diharapkan mampu memberikan rasa aman bagi pekerja informal yang selama ini rentan terhadap risiko kecelakaan kerja maupun persoalan ekonomi keluarga.
“Kami peduli kepada pekerja rentan, yaitu pekerja non-informal seperti kuli bangunan, tukang sayur, dan tukang ojek. Melalui program ini, kami membayarkan iuran BPJS mereka,” ungkap Romulus, Rabu (20/5/2026).
Romulus menambahkan, perlindungan BPJS Ketenagakerjaan sangat penting bagi keberlangsungan hidup keluarga pekerja. Jika terjadi kecelakaan kerja, biaya pengobatan akan ditanggung sepenuhnya oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, apabila peserta meninggal dunia, keluarga juga akan mendapatkan santunan kematian hingga beasiswa pendidikan bagi maksimal dua orang anak.
Saat ini, Kejari Kota Blitar telah menanggung iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk 50 pekerja rentan. Proses penentuan penerima manfaat sepenuhnya diserahkan kepada pihak BPJS agar penyalurannya tepat sasaran.
“Ini akan kita bayari mulai bulan ini sampai seterusnya,” tegasnya.
Langkah Kejari Kota Blitar tersebut mendapat apresiasi dari Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Blitar, Ahmad Pauzi. Ia menilai inisiatif tersebut sejalan dengan upaya pemerintah dalam menekan angka kemiskinan ekstrem di Kota Blitar.
“Ini tidak hanya urusan duniawi, tetapi juga sedekah untuk akhirat. Sebanyak 50 pekerja ini akan dilindungi untuk jaminan kecelakaan kerja dan kematian hingga Desember 2026, dengan harapan ke depannya mereka bisa melanjutkan kepesertaan secara mandiri,” jelas Pauzi.
Di sisi lain, Pauzi juga mengungkapkan bahwa tingkat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di wilayah Blitar masih menghadapi tantangan cukup besar.
Ia menyebut target perlindungan Universal Coverage pada 2026 ditetapkan sebesar 50 persen, namun realisasi saat ini baru mencapai sekitar 35 persen.
“Masih ada gap sekitar 15 persen atau setara dengan 12.500 pekerja yang belum terlindungi. Kami berharap instansi lain bisa meniru jejak kolaborasi Kejari ini untuk menipiskan gap tersebut,” tambahnya.
Selain memberikan bantuan iuran bagi pekerja informal, sinergi antara Kejari Kota Blitar dan BPJS Ketenagakerjaan juga diperkuat melalui aspek penegakan regulasi.
BPJS Ketenagakerjaan nantinya akan rutin menyerahkan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan untuk menindaklanjuti perusahaan formal yang belum patuh dalam mendaftarkan maupun membayarkan hak perlindungan pekerjanya. [owi/beq]






