Pasuruan (beritajatim.com) – Kasus kecelakaan tabrak lari yang terjadi di Kelurahan Kolursari, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan akhirnya dibebaskan. Pembebasan ini disetujui oleh korban dan juga pihak keluarga.
Pelaku yang bernama Sukro (50) dan juga korban bernama Ninatus Zahro (42) merupakan warga Desa Sidowayah, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan. Menurut Kepala Kejaksaan Negri Kabupaten Pasuruan, Abdi Reza Pachlevi Junus kasus ini telah dilakukan restorasi justice.
“Pada hari ini kami membacakan surat ketetapan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif, dimana pada waktu sebelumnya, dari pihak penyidik Satlantas Polres Pasuruan telah menyerahkan perkara yang kami sudah anggap lengkap P21, pada 8 Mei 2023,” ucap Reza, Selasa (13/6/2023).
Akibat kasus ini korban mengalami patah tulang dibagian lengan sebelah kanan dan luka di bagian kepala. Namun pelaku mau bertanggung jawab dengan memberikan bantuan pengobatan korban.
Reza juga mengatakan bahwa dalam proses penyelesaian perkara ini difasilitasi oleh Kasi Pidum untuk dilakukan mediasi. Mediasi yang dilakukan karena hukuman yang menjerat pelaku di bawah lima tahun.
Sebelumnya diketahui pelaku dikenakan pasal 310 ayat 2 UU No.22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Sehingga harus dilakukan hukuman kurungan penjara selama 1 tahun dan denda Rp 2 juta.
BACA JUGA:
Siapa Ikmal Putra, ASN Pemprov Jatim Jadi Saksi Kasus Sahat?
“Untuk proses penyelidikan, pelaku tidak dilakukan penahanan dan dari mediasi kedua belah pihak sepakat untuk berdamai. Kami juga melakukan gelar perkara online dan kemudian disetujui untuk diakukan restoratif justice,” imbuhnya.
Perlu diketahui sepanjang 2023 ini, Kejaksaan Negri Kabupaten Pasuruan telah melaksanakan Restorasi justice sebanyak empat kali. Diantaranya yakni kasus kekerasan dalam rumah tangga, penganiayaan, dan pencurian. [ada/but]






