Gresik (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menyelidiki dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim yang mengalir ke Pondok Pesantren (Ponpes) Ushulul Hikmah Al-Ibrohimi Gresik.
Sebagai informasi, dana hibah Rp 400 juta tersebut rencananya digunakan untuk pembangunan asrama santri. Namun, kenyataannya dana itu dipergunakan untuk membeli aset yang bukan atas nama Ponpes atau yayasan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Nana Riana mengatakan kasus dugaan korupsi itu merupakan anggaran dana hibah pengajuan Pemprov Jawa Timur pada tahun 2019. “Laporan yang masuk ke kami, seluruh laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah dibuat fiktif seratus persen,” katanya, Rabu (16/7/2025).
Ia menambahkan, kasus ini bermula tahun 2019. Saat Ponpes Ushulul Hikmah Al-Ibrohimi mengajukan dana hibah kepada Pemprov Jawa Timur sebesar Rp 400 juta untuk pembangunan asrama santri.
Selanjutnya setelah pengajuan proposal dana hibah itu cair, tidak digunakan sebagaimana mestinya. Sehingga, dana hibah sebesar Rp400 juta itu digunakan untuk pembelian aset lahan yang bukan atas nama Ponpes atau yayasan. “Kami telah melakukan pemeriksaan saksi 27 orang dalam kasus dugaan korupsi dana hibah ini,” imbuhnya.
Nana Riana melanjutkan pemeriksaan saksi dilakukan mulai pengurus yayasan atau Ponpes, Pemprov Jatim, pihak ketiga (konsultan), Kepala Desa, masyarakat, dan para santri.
Hingga saat ini, Kejari Gresik belum menetapkan tersangka. Dirinya juga menyampaikan hasil penyelidikan kasus dugaan korupsi ini masih menunggu hasil audit kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Dugaannya tersangka lebih dari satu tapi mohon waktu kami terus dalami,” pungkasnya. [dny/kun]






