Gresik (beritajatim.com) – Kepala Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Gresik, Malahatul Fardah, diperiksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) terkait dugaan penyaluran hibah pokok pikiran (Pokir) tahun 2022 melalui e-katalog.
Kepala dinas perempuan itu diperiksa selama tiga jam lebih. Mulai pukul 09.00 hingga 12.30 wib. Selain Malahatul Fardah, ada dua bawahannya yang turut diperiksa oleh korps adhyaksa. Yakni, Sekretaris Diskoperindag Gresik Subhan dan Kepala Bidang (Kabid) Koperasi dan Usaha Mikro Dinas Koperindag Fransiska Dyah Ayu Puspitasari.
Pemeriksaan yang dilakukan tim Kejari Gresik untuk menelusuri mekanisme penyaluran hibah pokir sebesar Rp 17 miliar. Padahal, pagu yang disediakan mencapai 19 miliar.
“Kami memanggil ketiga orang ini untuk meminta klarifikasi. Semula yang panggil ada empat orang. Namun, satu orang atas nama Asroin Widiana Widiana anggota dewan dari Fraksi Partai Golkar tidak hadir,” ujar Kepala Kejari Gresik, Muhammad Hamdan, Rabu (1/2/2023).
[berita-terkait number=”3″ tag=”kejari-gresik”]
Ia menambahkan, alasan anggota dewan itu tidak memenuhi panggilan karena ada kegiatan sosialisasi peraturan daerah (perda). Sehingga, pemeriksaan dijadwal ulang. “Nanti yang bersangkutan kami panggil di lain waktu. Sesuai dengan jadwal yang segera kami kirim melalui surat,” imbuhnya.
Seperti diketahui, Kejari Gresik mengendus ada ketidakberesan penyaluran hibah pokir di tahun 2022 melalui e-katalog UMKM. Diduga dalam penyaluran itu banyak yang tidak sesuai spesifikasi.
Terkait dengan ini, Kadiskoperindag Gresik, Malahatul Fardah usai menjalani pemeriksaan menyatakan kedatangannya hanya sekedar memberikan keterangan awal saja terkait penyaluran hibah pokir tahun 2022. “Cuma klarifikasi saja seputar itu yang ditanyakan,” ungkapnya.
Dirinya tidak merinci pertanyaan apa saja yang dilontarkan tim kejaksaan Gresik. Namun, dia tetap bersikukuh terkait mekanisme penyaluran dana hibah. “Pertanyaannya hanya penyaluran hibah pokir tahun 2022 cuma klarifikasi,” tegas Malahatul Fardah. [dny/suf]






