Gresik (beritajatim.com)- Menjelang tutup tahun 2019. Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik memusnahkan barang bukti atau BB senilai Rp 2 miliar.
Barang bukti yang terdiri dari minuman keras (miras), pil ekstasi, senjata rakitan, ponsel, dan ganja langsung dimusnahkan oleh Kepala Kejaksaan (Kajari) Gresik, Heru Winoto didampingi Kepala BNNK Gresik, AKBP Supriyanto, Kepala Satpol PP Abu Hasan dan Kapolsek Kebomas Kompol Machmud
“Pemusnahan barang bukti ini sebagian besar hasil ungkap tindak pidana umum,” ujar Kajari Gresik, Heru Winoto, Selasa (17/12/2019).
Dari beberapa barang bukti yang dimusnahkan itu. Sebagian besar dari barang bukti perkara narkoba. Untuk itu, kedepan Kajari Gresik meminta pemberantasan narkoba ditingkatkan. Hal ini karena narkoba sudah meresahkan masyarakat Gresik. Khususnya, kalangan anak muda.
[berita-terkait number=”3″ tag=”narkoba-gresik”]
“Dari tahun ke tahun perkara narkoba selalu meningkat,” tutur Heri Winoto.
Barang bukti tersebut merupakan dari hasil tindak pidana dari tahun 2018 hingga 2019. Pemusnahan itu juga sebagai antisipasi disalahgunakan karena jumlah nominalnya sangat besar. (dny/ted)






