Ringkasan Berita:
- Kejari Bondowoso meningkatkan kasus dugaan korupsi dana hibah 2021-2022 ke tahap penyidikan.
- Penyidik menggeledah Kantor Kesra Pemkab Bondowoso dan MDTA Al Mustaqimy di Kecamatan Maesan.
- Sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik turut disita dalam penggeledahan.
- Dugaan korupsi hibah meubeler disebut mencapai Rp4,8 miliar untuk 65 lembaga pendidikan keagamaan.
Bondowoso (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso meningkatkan penanganan dugaan korupsi dana hibah tahun anggaran 2021-2022 ke tahap penyidikan. Tim penyidik bahkan melakukan penggeledahan dan penyitaan di dua lokasi berbeda pada Senin (25/5/2026).
Dua lokasi yang digeledah yakni rumah sekaligus MDTA Al Mustaqimy di Dusun Krajan, Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Maesan, serta Kantor Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Bondowoso.
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah Pemerintah Kabupaten Bondowoso kepada organisasi dan lembaga pendidikan keagamaan tahun anggaran 2021 hingga 2022.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bondowoso, Dian Purnama, membenarkan kegiatan tersebut. Menurutnya, penggeledahan dilakukan untuk kepentingan penyidikan perkara yang kini tengah didalami penyidik.
“Kegiatan penggeledahan dan penyitaan ini dilaksanakan dalam rangka kepentingan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah Pemerintah Kabupaten Bondowoso kepada organisasi dan lembaga pendidikan keagamaan Tahun Anggaran 2021 sampai dengan 2022,” ujarnya, Selasa (26/5/2026).
Dian menjelaskan, dari kegiatan tersebut penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen maupun barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
Sebelumnya, Kejari Bondowoso memang tengah menyelidiki dugaan korupsi hibah yang diperuntukkan bagi yayasan pendidikan berbasis keagamaan. Puluhan pihak telah dimintai keterangan oleh penyidik.
Salah seorang pengasuh yayasan di Kecamatan Wonosari berinisial AN mengaku turut diperiksa terkait dana hibah yang diterima lembaganya.
“Iya. Ditanya soal kronologi sampai menerima hibah itu,” katanya.
AN menyebut lembaganya menerima hibah sebesar Rp75 juta. Dana tersebut terdiri atas Rp50 juta untuk pengadaan meubeler dan Rp25 juta untuk renovasi swakelola.
Namun dalam pelaksanaannya, ia mengaku diarahkan membeli meubeler di toko tertentu usai mengikuti kegiatan istighosah. Arahan itu disebut berasal dari oknum organisasi BM yang merupakan sayap salah satu partai politik.
“Kami dipaksa membeli meubelernya di sana. Ada bangku, meja dan lain-lain. Tidak diperkenankan membeli mandiri ke tempat lain,” ujarnya.
Informasi yang dihimpun, total dana hibah meubeler yang kini ditangani Kejari Bondowoso mencapai Rp4,8 miliar. Dana tersebut dibagikan kepada 65 lembaga pendidikan keagamaan dengan nominal masing-masing sebesar Rp75 juta.
Sementara itu, IK, pemilik usaha meubeler yang pernah dimintai keterangan sebagai saksi ahli pada perkara serupa, menilai harga barang yang diadakan tidak sebanding dengan kualitasnya.
“Kalau saya lihat, dengan harga Rp50 juta, memang ambil untungnya tinggi sekali. Sangat melambung,” katanya.
Meski perkara telah naik ke tahap penyidikan dan dilakukan penggeledahan, Kejari Bondowoso belum mengungkap kemungkinan adanya penetapan tersangka dalam kasus tersebut.
“Nanti akan terlihat dari hasil penyidikan,” pungkas Dian. [awi/beq]






