Bojonegoro (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro menahan Kepala Desa (Kades) Drokilo, Kecamatan Kedungadem, berinisial STR, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan desa, Senin (4/5/2026). Kerugian negara diduga mencapai Rp1,47 miliar.
Penahanan dilakukan usai penyidik menemukan bukti yang cukup dalam perkara yang berkaitan dengan pelaksanaan Bantuan Keuangan Khusus kepada Desa (BKKD) tahun anggaran 2021–2022 serta pengelolaan APBDes dan Perubahan APBDes tahun 2024.
Dalam penyidikan, STR diduga mengambil alih sejumlah fungsi penting dalam tata kelola keuangan desa. Ia disebut tidak hanya menjalankan peran sebagai kepala desa, tetapi juga merangkap tugas Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), bendahara desa, hingga Pejabat Pengelola Keuangan Desa (PPKD).
Praktik tersebut membuat pengelolaan kegiatan dan anggaran terpusat pada satu orang. Dampaknya, sejumlah kegiatan desa diduga tidak terlaksana atau bersifat fiktif.
“Modusnya dengan mengambil alih tugas dan fungsi pengelolaan kegiatan serta keuangan desa, sehingga kontrol tidak berjalan sebagaimana mestinya,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Bojonegoro, Inal Sainal Saiful, Senin (4/5/2026).

Penetapan tersangka dilakukan sesuai prosedur hukum setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup.
“Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil penyidikan yang telah kami lakukan dengan didukung alat bukti yang cukup,” ujarnya.
Penyidik memastikan berkas perkara akan segera dirampungkan untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi serta ketentuan dalam KUHP.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, STR langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan. Ia menjalani masa penahanan selama 20 hari, terhitung mulai 4 Mei hingga 23 Mei 2026, dan dititipkan di Lapas Kelas II A Bojonegoro. (lim/but)






