Bojonegoro (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro menyelidiki dugaan pelanggaran tindak pidana terhadap program petani mandiri (PPM) di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro.
Untuk menyelidiki salah satu program prioritas era kepemimpinan Bupati Anna Mu’awanah dan Wakilnya Budi Irawanto itu, Jaksa Penyidik Kejari Bojonegoro memeriksa Kepala DKPP Bojonegoro Helmy Elisabeth dan Bendahara Pengeluaran DKPP Mujianto, Senin (4/3/2024).
Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro Aditia Sulaeman mengatakan, permintaan keterangan dari DKPP Bojonegoro ini untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi terhadap proses pengajuan hingga penyaluran bantuan program petani mandiri (PPM) dari tahun 2020 hingga 2023.
“Untuk mendalami dugaan adanya korupsi terhadap proses pengajuan bantuan program petani mandiri, dari pengajuan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban program,” ujar Aditia Sulaeman.
Proses pemeriksaan terhadap Kepala DKPP Bojonegoro Helmy Elisabeth berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB hingga sekitar pukul 16.00 WIB. Usai menjalani pemeriksaan, Helmy mengungkapkan, kedatangannya ke kantor Kejari Bojonegoro ini untuk dimintai keterangan terkait program petani mandiri. “Pertama kali, dimintai keterangan soal program petani mandiri,” ujarnya.
Sekadar diketahui, program petani mandiri (PPM) merupakan salah satu program prioritas selama kepemimpinan Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah dan Wakilnya Budi Irawanto. Program tersebut digulirkan untuk mengangkat kesejahteraan petani baik secara SDM maupun usahanya.
Sesuai informasi yang dipublikasikan di website Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, disebutkan bahwa program tersebut diberikan dalam bentuk hibah berupa barang. Bantuan modal yang berwujud barang maksimal mencapai Rp10 juta. Memberikan akses prioritas pelatihan dan pengembangan usaha tani.
Kemudian, jaminan pembelian hasil pertanian bekerja sama dengan BUMD/BUMDes. Asuransi gagal panen dan atau peternakan, serta sebagai akses mendapatkan beasiswa bagi keluarga petani. Para penerima bantuan tersebut harus sesuai kriteria yang ditentukan oleh DKPP. [lus/suf]






