Blitar (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar telah menetapkan tersangka lain pada kasus korupsi PDAM Tirta Penataran yang merugikan daerah hingga Rp770 juta rupiah.
Tersangka lain tersebut adalah AS, seorang rekanan yang selama ini mengerjakan proyek-proyek PDAM.
Tersangka ini merupakan pihak swasta yang mengerjakan 2 proyek pengeboran air asal-asalan di Desa Panggungduwet Kecamatan Kademangan dan Desa Kesamben Kecamatan Kesamben Kabupaten Blitar.
Diketahui dua proyek pengeboran air yang dikerjakan oleh tersangka ini dikerjakan asal-asalan tanpa survei, sehingga hasilnya juga tidak maksimal.
“Setelah menetapkan tersangka, kami juga telah menetapkan tersangka lain yakni AS,” ungkap kata Andrianto Budi Santoso, PLH Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Selasa (17/12/2024).
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar lebih dahulu menetapkan YW sebagai tersangka dalam kasus korupsi PDAM Tirta Penataran. YW ini merupakan mantan Direktur PDAM Tirta Penataran, Blitar yang kini menjabat sebagai Direktur PDAM Pasuruan.
Diketahui, YW memberikan 2 proyek pengeboran air di 2 lokasi yang berbeda kepada AS, pihak ketiga atau rekanan. Kedua proyek yang dikerjakan tersebut memiliki nilai Rp.770 juta rupiah.
“AS ini merupakan salah satu rekanan di PDAM dan statusnya telah kami tingkatkan dari saksi menjadi tersangka,” imbuhnya.
Kini, AS telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi PDAM Tirta Penataran bersama YW. Keduanya pun kin telah mendekam di balik jeruji besi, Lapas Kelas 2 B Blitar.
“AS ini domisilinya di luar Kabupaten Blitar,” tandasnya. (owi/ted)






